TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) memutuskan tujuh maskapai penerbangan dalam negeri, termasuk Garuda Indonesia melakukan pelanggaran penentuan harga tiket pesawat untuk angkutan niaga berjadwal.
Putusan atas perkara nomor 15/KPPU-I/2019 itu dibacakan oleh Ketua Majelis Komisi Kurnia Toha pada Selasa, 23 Juli 2020.
"Bahwa seluruh terlapor secara sah dan meyakinkan melakukan pelanggaran atas Pasal 5 Undang-undang Nomor 5 Tahun 1999 terkait Jasa Angkutan Udara Niaga Berjadwal Penumpang Kelas Ekonomi Dalam Negeri," ujar Kurnia dalam sidang putusan di Jakarta.
Pasal tersebut berbunyi pelaku usaha dilarang membuat perjanjian dengan pelaku usaha pesaingnya untuk menetapkan harga atas suatu barang dan/atau jasa yang harus dibayar oleh konsumen atau pelanggan pada pasar bersangkutan.
Adapun tujuh maskapai yang diputus bersalah adalah PT Garuda Indonesia (Terlapor I); PT Citilink Indonesia (Terlapor II), PT Sriwijaya Air (Terlapor III), PT NAM Air (Terlapor IV), PT Batik Air
(Terlapor V), PT Lion Mentari (Terlapor VI), dan PT Wings Abadi (Terlapor VII).
Sebelumnya berdasarkan persidangan, Majelis Komisi menilai telah terdapat aksi bersama para pihak yang mendorong kesepakatan untuk meniadakan diskon atau membuat keseragaman diskon. Terlapor juga terbukti telah meniadakan produk yang ditawarkan dengan harga murah di pasar.
Kesepakatan ini mengakibatkan terbatasnya pasokan dan tingginya harga layanan jasa angkutan udara niaga berjadwal penumpang kelas ekonomi di wilayah Indonesia. Adapun aksi bersama dilakukan melalui pengurangan subkelas dengan kesepakatan tidak tertulis antar-para pelaku usaha.
Meski demikian, Majelis Komisi menilai bahwa kesepakatan bersama ini tidak memenuhi unsur perjanjian di Pasal 11. Pasal itu menyinggung tentang adanya praktik monopoli dan persaingan usaha tidak sehat.
Berdasarkan putusan tersebut, Komisi menjatuhkan sanksi sesuai dengan undang-undang yang berlaku. KPPU juga meminta Kementerian Perhubungan untuk melakukan evaluasi terkait kebijakan tarif batas atas dan batas bawah tiket pesawat sehingga formulasi yang digunakan dapat melindungi konsumen dan pelaku usaha.
https://news.google.com/__i/rss/rd/articles/CBMiZWh0dHBzOi8vYmlzbmlzLnRlbXBvLmNvL3JlYWQvMTM1NzA1OC9nYXJ1ZGEtaGluZ2dhLWxpb24tYWlyLWRpcHV0dXMtYmVyc2FsYWgtYXRhcy1rYXN1cy10aWtldC1wZXNhd2F00gFkaHR0cHM6Ly9iaXNuaXMudGVtcG8uY28vYW1wLzEzNTcwNTgvZ2FydWRhLWhpbmdnYS1saW9uLWFpci1kaXB1dHVzLWJlcnNhbGFoLWF0YXMta2FzdXMtdGlrZXQtcGVzYXdhdA?oc=5
2020-06-23 16:24:13Z
CBMiZWh0dHBzOi8vYmlzbmlzLnRlbXBvLmNvL3JlYWQvMTM1NzA1OC9nYXJ1ZGEtaGluZ2dhLWxpb24tYWlyLWRpcHV0dXMtYmVyc2FsYWgtYXRhcy1rYXN1cy10aWtldC1wZXNhd2F00gFkaHR0cHM6Ly9iaXNuaXMudGVtcG8uY28vYW1wLzEzNTcwNTgvZ2FydWRhLWhpbmdnYS1saW9uLWFpci1kaXB1dHVzLWJlcnNhbGFoLWF0YXMta2FzdXMtdGlrZXQtcGVzYXdhdA
Bagikan Berita Ini
0 Response to "Garuda Hingga Lion Air Diputus Bersalah Atas Kasus Tiket Pesawat - Bisnis Tempo.co"
Post a Comment