Jakarta, CNBC Indonesia - Pemerintah resmi memberikan relaksasi Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) untuk mobil dengan kapasitas mesin di bawah 2.500cc. Menteri Keuangan (Menkeu), Sri Mulyani Indrawati, memastikan keputusan ini bakal keluar dalam waktu yang tidak lama lagi.
"Kita lagi proses PMK (Peraturan Menteri Keuangan)-nya dan mulai berlaku April. Nanti kalau sudah selesai PMK-nya kita umumkan," kata Sri Mulyani, Selasa (23/3/2021).
Kebijakan ini memang sudah diduga sebelumnya. Presiden Joko Widodo (Jokowi) menyampaikan keinginan, agar kendaraan bermotor (KBM) roda empat dengan kapasitas 2.500 cc juga bisa mendapatkan insentif pajak dalam masa pandemi, dengan PPnBM 0%.
Syaratnya, mobil tersebut yaitu memiliki Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) minimal 70%. Toyota Fortuner dan Innova sudah memiliki TKDN komponen masing-masing 75% dan 85%.
"Sesuai arahan Bapak Presiden, time frame atau waktu pelaksanaan kebijakan ini akan dievaluasi. Kemudian, formula aturannya bisa berdasarkan besaran kapasitas isi silinder dikombinasikan dengan local purchase, atau hanya berdasarkan aturan local purchase saja," jelas Menteri Perindustrian, Agus Gumiwang, Selasa (16/2/2021).
Soal ketentuan kandungan lokal ini memang belum resmi diumumkan apakah ada relaksasi soal kandungan lokal bisa di bawah 70%. Dengan perkiraan selain Toyota Fortuner dan Innova, ada Mitsubishi Pajero Sport dan Honda CRV yang dapat fasilitas ini, berikut ini estimasi saat kebijakan PPnBM 0% ini berlaku mulai 1 April 2021.
Berdasarkan aturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2013 tentang Barang Kena Pajak yang Tergolong Mewah Berupa Kendaraan Bermotor yang Dikenai Pajak Penjualan atas Barang Mewah, mobil yang masuk dalam skema relaksasi PPnBM terkena potongan 20%.
"Kendaraan bermotor untuk pengangkutan kurang dari 10 (sepuluh) orang termasuk pengemudi selain sedan atau station wagon, dengan motor bakar cetus api atau nyala kompresi (diesel atau semi diesel), dengan sistem 1 (satu) gardan penggerak (4x2), dengan kapasitas isi silinder lebih dari 1.500 cc sampai dengan 2.500 cc," tulis pasal 2 ayat (3) PP tersebut.
Untuk menghitung perkiraan diskonnya, maka perlu mengetahui bobot serta nilai jual kendaraan bermotor (NJKB) dari Permendagri no 1 tahun Penghitungan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Tahun 2021. Berikut perkiraan potongan diskonnya:
CR-V 2.0 CVT CKD
=(NJKB x koefisien bobot) x nilai PPnBM 20 %
=(Rp 350.000.000 x 1,050) x 20 %
=Rp 73.500.000
Jika PPnBM nol persen dihilangkan, berapa kisaran penurunan harganya?
Harga OTR dikurangi kisaran PPnBM
= Rp 489.000.000 - Rp 73.500.000
= Rp 415.500.000
Pajero Sport 2.4l Dakar Ultimate (4x2) 8 A/T
=(NJKB x koefisien bobot) x nilai PPnBM 20 %
=(Rp 452.000.000 x 1,050) x 20 %
=Rp. 94.920.000
Jika PPnBM nol persen dihilangkan, berapa kisaran penurunan harganya?
Harga OTR dikurangi kisaran PPnBM
= Rp 624.700.000 - Rp 94.920.000
= Rp 529.780.000
Fortuner 4x2 2.4 G M/T Diesel
Model Fortuner ini dijual Rp 512.000.000 (OTR Jakarta), nilai jual kendaraan bermotor (NJKB) 4x2 2.4 G M/T Diesel diambil dari Permendagri no 1 tahun 2021 untuk sebesar Rp 382.000.000 serta koefisien bobot 1,050, maka berikut perhitungannya:
=(NJKB x koefisien bobot) x nilai PPnBM 20 %
=(Rp 382.000.000 x 1,050) x 20 %
=Rp 80.220.000
Harga OTR dikurangi kisaran PPnBM
= Rp 512.000.000 - Rp 80.220.000= Rp 431.780.000 (harga setelah PPnBM 0%)
[Gambas:Video CNBC]
(hoi/hoi)
https://news.google.com/__i/rss/rd/articles/CBMidmh0dHBzOi8vd3d3LmNuYmNpbmRvbmVzaWEuY29tL25ld3MvMjAyMTAzMjQxMTE2NDAtNC0yMzI0MzYvYXByaWwtYmVsaS1mb3J0dW5lci1wYWplcm8tYmlzYS1kaXNrb24tc2FtcGFpLXJwLTgwLTkwLWp1dGHSAQA?oc=5
2021-03-24 04:29:18Z
52782678147000
Bagikan Berita Ini
0 Response to "April, Beli Fortuner-Pajero Bisa Diskon Sampai Rp 80-90 Juta - CNBC Indonesia"
Post a Comment