Search

Kasus Deposito Raib Rp 56 Miliar, Pakar Hukum: Ada Kewajiban Bank Mega Ganti Dana Nasabah - Kompas.com - Kompas.com

JAKARTA, KOMPAS.com - Sejumlah nasabah PT Bank Mega Tbk mengaku kehilangan dana depositonya yang ditaruh pada bank Bank Mega cabang Gatot Subroto, Denpasar, Bali.

Saat ini sudah ada 14 nasabah yang menjadi korban dengan total kerugian berkisar Rp 56 miliar.

Salah satu kuasa hukum nasabah pun menaruh kecurigaan sebab ada pergantian kepemimpinan di bank tersebut. Kabarnya sejumlah petinggi itu sudah ditahan oleh Bareskrim Polri.

Baca juga: Deposito Nasabah Raib Rp 56 Miliar, Ini Tanggapan Bank Mega

Jika ada oknum yang membuat raibnya dana deposan, apakah memungkinkan bank tersebut menggantikan dana nasabah yang hilang?

Pakar Hukum Perbankan Yunus Husein mengatakan, dalam kasus ini Bank Mega memiliki kewajiban untuk mengembalikan dana para deposan yang telah hilang, sekalipun hal itu diakibatkan oleh oknum bank.

Menurutnya hal ini jelas tertuang dalam aturan jasa keuangan. Diantaranya pada Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 1/POJK.07/2013 tentang Perlindungan Konsumen Sektor Jasa Keuangan.

Dalam Pasal 29 beleid itu disebutkan, pelaku usaha jasa keuangan wajib bertanggung jawab atas kerugian konsumen yang timbul akibat kesalahan dan/atau kelalaian, pengurus, pegawai pelaku usaha jasa keuangan dan/atau pihak ketiga yang bekerja untuk kepentingan pelaku usaha jasa keuangan.

"Tentu uangnya bisa kembali, karena dalam aturan kalau ada pegawai yang bersalah dan merugikan nasabah, itu bank bertanggung jawab," ujar Yunus kepada Kompas.com, Selasa (30/3/2021).

Perusahaan Harus Bertanggung Jawab

Menurut Mantan Kepala Pusat pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) itu, secara hukum perdata juga jelas diatur bahwa majikan atau dalam hal ini korporasi harus bertanggung jawab atas kesalahan pihak yang bekerja untuknya.

Hal itu tertuang dalam Pasal 1367 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata).

Baca juga: Bertambah, Dana Nasabah Bank Mega Bali yang Raib Menjadi Berkisar Rp 56 Miliar

"Apalagi kalau itu (transaksinya) terjadi di jam kerja atau karena ada hubungan kerja, bahkan di tempat kerja, maka bank itu harus tanggung jawab," imbuh dia.

Sementara dalam konteks hukum pidana, lanjut Yunus, terdapat teori vicarious liability atau tanggung jawab pengganti. Teori ini banyak digunakan dalam kasus-kasus korporasi.

"Jadi selama ada konteks hubungan kerja antara orang-orang yang bermain di bank itu, dalam ruang lingkung banknya, sebenarnya bank jelas harus bertanggung jawab," tegasnya.

Yunus menilai, pengembalian dana nasabah yang raib baiknya dilakukan bank bahkan sebelum kasus hukum para oknum tersebut rampung. Sebab, semakin lama peggantian dana dilakukan maka akan semakin merusak kepercayaan masyarakat terhadap Bank Mega.

Ia bilang, hal ini penting sebab sebagai lembaga jasa keuangan, bank memang harus membangun dan menjaga kepercayaan masyarakat.

"Kalau bank-nya sadar mau jaga reputasi, seharusnya sebelum menunggu di gugat, ramai dibicarakan, atau dilaporkan pidana, lebih baik bank kalau menyadari pegawainya memang bermain, yah bayar saja (ganti rugi uang nasabah)," paparnya.

Lanjut Yunus, seiring dengan dilakukan pengembalian dana nasabah, maka bank bisa membawa para oknum pegawai yang membuat kerugian itu ke ranah hukum. Nantinya aset-aset oknum bisa diambil bank untuk mengganti rugi.

"Jadi nanti mungkin bank bisa dapat penggantian kalau ada aset-aset tersangaka yang dirampas, untuk dikembalikan ke pihak yang berhak, dalam hal ini ke bank yang dirugikan, karena kan bank sudah mengganti dana nasabah," pungkas Yunus.

Baca juga: Ini 6 Langkah BI Atasi Fraud di Sektor Keuangan

Sebelumnya, kasus yang mencuat pada Februari 2021 pada awalnya hanya melibatkan 9 nasabah. Kuasa hukumnya, Munnie Yasmin dan Mila Tayeb Sedana menyatakan kerugian sembilan nasabah itu berkisar Rp 33,45 miliar.

Kini pengaduan raibnya dana deposito di Bank Mega bertambah 5 nasabah. Kuasa Hukum 5 nasabah itu, Suryatin Lijaya S.H melaporkan kasus serupa dengan total kerugian mencapai Rp 23 miliar.

Suryatin menyatakan, padahal para nasabah yang menjadi kliennya tidak pernah mencairkan deposito sejak menabung di Bank Mega sejak tahun 2015-2019.

Produk deposito yang diambil berjangka antara 1 bulan sampai 3 bulan dengan mekanisme automatic rollover alias diperpanjang secara otomatis.

"Sehingga klien kami datang ke Bank Mega pada November 2020 untuk mencarikan depositonya. Ternyata petugas bank mengatakan deposito klien kami sudah dicairkan dan rekeningnya sudah dibekukan," tutur Suryatin, Minggu (28/3/2021).

Let's block ads! (Why?)


https://news.google.com/__i/rss/rd/articles/CBMihwFodHRwczovL21vbmV5LmtvbXBhcy5jb20vcmVhZC8yMDIxLzAzLzMwLzE4NDAwMDMyNi9rYXN1cy1kZXBvc2l0by1yYWliLXJwLTU2LW1pbGlhci1wYWthci1odWt1bS0tYWRhLWtld2FqaWJhbi1iYW5rLW1lZ2EtZ2FudGk_cGFnZT1hbGzSAYIBaHR0cHM6Ly9hbXAua29tcGFzLmNvbS9tb25leS9yZWFkLzIwMjEvMDMvMzAvMTg0MDAwMzI2L2thc3VzLWRlcG9zaXRvLXJhaWItcnAtNTYtbWlsaWFyLXBha2FyLWh1a3VtLS1hZGEta2V3YWppYmFuLWJhbmstbWVnYS1nYW50aQ?oc=5

2021-03-30 11:40:00Z
CBMihwFodHRwczovL21vbmV5LmtvbXBhcy5jb20vcmVhZC8yMDIxLzAzLzMwLzE4NDAwMDMyNi9rYXN1cy1kZXBvc2l0by1yYWliLXJwLTU2LW1pbGlhci1wYWthci1odWt1bS0tYWRhLWtld2FqaWJhbi1iYW5rLW1lZ2EtZ2FudGk_cGFnZT1hbGzSAYIBaHR0cHM6Ly9hbXAua29tcGFzLmNvbS9tb25leS9yZWFkLzIwMjEvMDMvMzAvMTg0MDAwMzI2L2thc3VzLWRlcG9zaXRvLXJhaWItcnAtNTYtbWlsaWFyLXBha2FyLWh1a3VtLS1hZGEta2V3YWppYmFuLWJhbmstbWVnYS1nYW50aQ

Bagikan Berita Ini

0 Response to "Kasus Deposito Raib Rp 56 Miliar, Pakar Hukum: Ada Kewajiban Bank Mega Ganti Dana Nasabah - Kompas.com - Kompas.com"

Post a Comment

Powered by Blogger.