Search

Gojek Didenda KPPU Rp 3,3 Miliar, Ini Alasannya - Kompas.com - Kompas.com

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) memberikan sanksi denda kepada PT Aplikasi Karya Anak Bangsa alias Gojek sebesar Rp 3,3 miliar.

Sanksi ini diberikan lantaran Gojek telat memberitahukan akuisisi yang dilakukan pada PT Global Loket Sejahtera (Loket).

Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Kerja Sama KPPU Deswin Nur mengatakan, sanksi tersebut diputuskan melalui sidang majelis komisi dengan nomor register 30/KPPU-M/2020.

Baca juga: Ini Penjelasan Gojek Terkait Skema Komisi Baru bagi Mitra Merchant di GoFood

"Gojek diputuskan telah melanggar ketentuan Pasal 29 Undang-undang No. 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat (UU No. 5/1999) dan Pasal 5 Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2010 tentang Penggabungan atau Peleburan Badan Usaha dan Pengambilan Saham Perusahaan yang dapat Mengakibatkan Terjadinya Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat," ujar Deswin melalui siaran persnya, dikutip Kompas.com, Kamis (25/3/2021).

Deswin menjelaskan, perkara ini berawal dari penyelidikan atas dugaan keterlambatan notifikasi Gojek dalam akuisisi yang dilakukannya pada tanggal 4 Agustus 2017 atas sebagian besar saham PT Global Loket Sejahtera.

Majelis Komisi menilai transaksi tersebut efektif secara yuridis pada tanggal 9 Agustus 2017 sesuai dengan ketentuan peraturan yang ada.

Oleh karena itu, Gojek wajib melakukan pemberitahuan pengambilalihan saham kepada KPPU selambat-lambatnya 30 hari sejak tanggal 9 Agustus 2017, yakni pada tanggal 22 September 2017.

Baca juga: Sambut Ramadhan, Gojek Tambah Jumlah Merchant GoMart dan Gandeng Bulog

"Tetapi Gojek baru melakukan pemberitahuan pengambilalihan saham kepada KPPU pada tanggal 22 Februari 2019, sehingga Majelis Komisi berpendapat bahwa Gojek telah terlambat melakukan pemberitahuan pengambilalihan saham selama 347 hari," jelas Deswin.

Dalam hal ini, Gojek wajib membayar denda yang harus disetor ke Kas Negara selambat-lambatnya 30 hari setelah Putusan KPPU memiliki kekuatan hukum tetap.

Let's block ads! (Why?)


https://news.google.com/__i/rss/rd/articles/CBMiYGh0dHBzOi8vbW9uZXkua29tcGFzLmNvbS9yZWFkLzIwMjEvMDMvMjUvMTgyMzU3MzI2L2dvamVrLWRpZGVuZGEta3BwdS1ycC0zMy1taWxpYXItaW5pLWFsYXNhbm55YdIBZGh0dHBzOi8vYW1wLmtvbXBhcy5jb20vbW9uZXkvcmVhZC8yMDIxLzAzLzI1LzE4MjM1NzMyNi9nb2play1kaWRlbmRhLWtwcHUtcnAtMzMtbWlsaWFyLWluaS1hbGFzYW5ueWE?oc=5

2021-03-25 11:23:00Z
52782681220042

Bagikan Berita Ini

0 Response to "Gojek Didenda KPPU Rp 3,3 Miliar, Ini Alasannya - Kompas.com - Kompas.com"

Post a Comment

Powered by Blogger.