KOMPAS.com - Perusahaan ride-hailing Gojek alias PT Aplikasi Karya Anak Bangsa, dijatuhi denda senilai Rp 3,3 miliar oleh Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU).
Sanksi denda ini dijatuhi KPPU karena Gojek dianggap terlambat dalam memberikan notifikasi akuisisi atas PT Global Loket Sejahtera (Loket.com).
Sanksi tersebut disampaikan dalam Sidang Majelis Komisi dengan agenda Pembacaan Putusan yang dilaksanakan di KPPU, Rabu (25/3/2021).
Dalam Putusan Perkara dengan nomor register 30/KPPU-M/2020, Gojek diputuskan telah melanggar dua pasal Undang-Undang.
Baca juga: Setahun Pandemi, Bagaimana Karyawan Gojek Bekerja?
Pertama, Gojek melanggar ketentuan Pasal 29 Undang-undang No. 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat (UU No. 5/1999).
Kedua, Gojek diputuskan juga melanggar Pasal 5 Peraturan Pemerintah No. 57 Tahun 2010 tentang Penggabungan atau Peleburan Badan Usaha dan Pengambilan Saham Perusahaan yang dapat Mengakibatkan Terjadinya Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.
"Atas pelanggaran tersebut, Majelis Komisi menghukum Gojek untuk membayar denda sebesar Rp 3,3 miliar," kata Deswin Nur, Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Kerja Sama KPPU, sebagaimana dihimpun KompasTekno dari Kontan, Rabu (25/3/2021).
Deswin melanjutkan, denda tersebut harus disetorkan oleh Gojek ke kas negara selambat-lambatnya 30 hari setelah Putusan KPPU memiliki kekuatan hukum tetap (inkracht).
Telat 347 hari
KPPU mengatakan, perkara ini bermula dari penyelidikan atas dugaan keterlambatan notifikasi Gojek ketika mengakusisi sebagian besar saham PT Global Loket Sejahtera pada tanggal 4 Agustus 2017 silam.
PT Global Loket Sejahtera sendiri merupakan perusahaan pemilik brand Loket.com yang bergerak di bidang teknologi, khususnya platform event dan event creator.
Majelis Komisi menilai akuisisi tersebut efektif secara yuridis per tanggal 9 Agustus 2017 sesuai dengan ketentuan peraturan yang ada.
Baca juga: Go-Jek Beli Loket.com, Perusahaan Layanan Pemesanan Tiket Online
Berdasarkan aturan pula, Gojek wajib melakukan pemberitahuan (notifikasi) pengambilalihan saham tersebut kepada KPPU selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari sejak akuisisi sah secara yuridis.
Artinya, Gojek seharusnya telah melaporkan akuisisi atas Loket ini kepada KPPU paling lambat pada tanggal 22 September 2017.
Kendati demikian, Gojek diketahui baru memberikan notifikasi pengambilalihan saham kepada KPPU pada tanggal 22 Februari 2019.
Dari sini, Majelis Komisi berpendapat bahwa Gojek telah terlambat melakukan pemberitahuan pengambilalihan saham selama 347 (tiga ratus empat puluh tujuh) hari.
Dengan memperhatikan berbagai fakta yang ditemukan dalam proses persidangan, Majelis Komisi menyatakan Gojek telah terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar dua pasal yang telah disebutkan sebelumnya dan dijatuhi hukuman denda.
https://news.google.com/__i/rss/rd/articles/CBMiZ2h0dHBzOi8vdGVrbm8ua29tcGFzLmNvbS9yZWFkLzIwMjEvMDMvMjUvMTY1MjAwMjcvZ29qZWstZGlqYXR1aGktZGVuZGEtcnAtMy0zLW1pbGlhci1vbGVoLWtwcHU_cGFnZT1hbGzSAWJodHRwczovL2FtcC5rb21wYXMuY29tL3Rla25vL3JlYWQvMjAyMS8wMy8yNS8xNjUyMDAyNy9nb2play1kaWphdHVoaS1kZW5kYS1ycC0zLTMtbWlsaWFyLW9sZWgta3BwdQ?oc=5
2021-03-25 09:52:00Z
CBMiZ2h0dHBzOi8vdGVrbm8ua29tcGFzLmNvbS9yZWFkLzIwMjEvMDMvMjUvMTY1MjAwMjcvZ29qZWstZGlqYXR1aGktZGVuZGEtcnAtMy0zLW1pbGlhci1vbGVoLWtwcHU_cGFnZT1hbGzSAWJodHRwczovL2FtcC5rb21wYXMuY29tL3Rla25vL3JlYWQvMjAyMS8wMy8yNS8xNjUyMDAyNy9nb2play1kaWphdHVoaS1kZW5kYS1ycC0zLTMtbWlsaWFyLW9sZWgta3BwdQ
Bagikan Berita Ini
0 Response to "Gojek Dijatuhi Denda Rp 3,3 Miliar oleh KPPU - Kompas.com - Tekno Kompas.com"
Post a Comment