Search

Internasional Ternyata Ini Alasan Xi Jinping Hukum Alibaba Rp 41 T - CNBC Indonesia

Jakarta, CNBC Indonesia - Perusahaan besutan miliarder China Jack Ma, Alibaba, telah mendapatkan hukuman dari pemerintah Negeri Tirai Bambu.

Para otoritas berwenang yang berada dalam naungan Presiden Xi Jinping itu memutuskan untuk menjatuhkan sanksi berupa denda sebesar 18,23 miliar yuan kepada Alibaba yang sahamnya tercatat di bursa Wall Street New York Stock Exchange (NYSE) dan Bursa Hong Kong itu.

Denda itu setara dengan Rp 41 triliun (kurs Rp 2.230/yuan) dalam penyelidikan antimonopoli raksasa teknologi tersebut.


Dalam pernyataan hari Sabtu (10/4/2021), Administrasi Negara untuk Peraturan Pasar (SAMR) China menjatuhkan hukuman terhadap Alibaba karena dianggap menyalahgunakan dominasi pasarnya dan melanggar praktik hukum anti monopoli di negara itu.

"Alibaba melanggar bisnis pedagang di platform serta hak dan kepentingan yang sah dari konsumen," menurut terjemahan sebagaimana dilaporkan CNBC International.

Selain itu, regulator mengatakan Alibaba harus mengajukan pemeriksaan sendiri dan laporan kepatuhan ke SAMR selama 3 tahun.

Investigasi mengenai pelanggaran Alibaba ini dilakukan pada Desember 2020 lalu. Fokus utama investigasi adalah praktik yang memaksa pedagang untuk memilih salah satu dari dua platform, alih-alih dapat bekerja dengan keduanya.

Otoritas berwenang menilai bahwa kebijakan "pilih satu" dan kebijakan lainnya memungkinkan Alibaba untuk meningkatkan posisinya di pasar dan mendapatkan keunggulan kompetitif yang tidak adil.

Sementara itu, pihak Alibaba pun buka suara mengenai denda fantastis ini. Mereka menyatakan akan membayarkan denda itu dan berjanji akan mematuhi kaidah-kaidah usaha yang berlaku di China.

"Alibaba menerima hukuman dengan tulus dan akan memastikan kepatuhannya dengan tekad," kata Alibaba dalam sebuah pernyataan.

"Untuk memenuhi tanggung jawabnya kepada masyarakat, Alibaba akan beroperasi sesuai dengan hukum dengan ketekunan yang tinggi, terus memperkuat sistem kepatuhannya, dan membangun pertumbuhan melalui inovasi."

Denda ini merupakan bagian dari gelombang pemerintah China dalam meredam ekspansi bisnis Alibaba group. Sebelumnya Penawaran umum perdana Alibaba yang sangat dinantikan tiba-tiba ditangguhkan pada November tak lama setelah regulator China menerbitkan draft aturan baru tentang pinjaman mikro online.

Namun bagi beberapa pihak, hal ini diakibatkan oleh kekesalan Beijing kepada Jack Ma yang sebelumnya sempat mengkritik rezim pemerintahan. Ma menganggap sistem keuangan negara itu adalah "warisan Zaman Industri."

Setelah kejadian itu, Ma sempat menghilang dari publik selama tiga bulan dan menimbulkan asumsi bahwa ia telah ditahan oleh otoritas China. Pada Januari lalu, keraguan ini memudar setelah miliarder eksentrik ini muncul kembali dalam video sebagai bagian dari salah satu inisiatif yayasan amalnya.


[Gambas:Video CNBC]

(tas/tas)

Let's block ads! (Why?)


https://news.google.com/__i/rss/rd/articles/CBMicmh0dHBzOi8vd3d3LmNuYmNpbmRvbmVzaWEuY29tL21hcmtldC8yMDIxMDQxMDEzMzczNS0xNy0yMzY4MjIvdGVybnlhdGEtaW5pLWFsYXNhbi14aS1qaW5waW5nLWh1a3VtLWFsaWJhYmEtcnAtNDEtdNIBAA?oc=5

2021-04-10 07:20:35Z
52782706421065

Bagikan Berita Ini

0 Response to "Internasional Ternyata Ini Alasan Xi Jinping Hukum Alibaba Rp 41 T - CNBC Indonesia"

Post a Comment

Powered by Blogger.