Search

Pemerintah China Denda Grup Alibaba Rp 40,6 Triliun, Mengapa? - Kompas.com - Kompas.com

BEIJING, KOMPAS.com - Pemerintah China mengenakan denda terhadap raksasa e-commerce asal China, Alibaba, sebesar 18,23 yuan atau 2,8 miliar dollar AS.

Jumlah tersebut setara dengan sekitar Rp 40,6 triliun (kurs Rp 14.500). Nilai denda yang dibebankan kepada perusahaan tersebut setara dengan 4 persen dari keseluruhan pendapatan perusahaan di tahun 2019.

Hukuman denda tersebut dikenakan berdasarkan hasil investigasi regulator setempat yang menunjukkan raksasa teknologi tersebut telah menyalahgunakan wewenang dominasi pasar yang mereka miliki.

Baca juga: Pinduoduo, Raksasa Baru E-Commerce China yang Mulai Saingi Alibaba

Dilansir dari CNBC, Sabtu (10/4/2021) regulator telah membuka penyelidikan praktik monopoli perusahaan pada Desember lalu.

Fokus utama dari proses investigasi yakni praktik perusahaan yang memaksa pedagang yang menjual produk mereka di Alibaba untuk memiliki satu dari dua platform raksasa e-commerce yang ada di China, alih-alih bisa bekerja sama dengan kedua belah pihak.

Dalam keterangan tertulisnya, State Administration for Market Regulation (SAMR) China menyatakan kebijakan tersebut menyebabkan persaingan usaha yang tidak sehat di pasar ritel online China.

Selain itu, praktik tersebut juga dinilai hak bisnis pedagang serta kepentingan konsumen yang sah.

Dengan kebijakan yang menyatakan merchant atau pedagang untuk memilih menggunakan platform Alibaba saja atau menggunakan platform lain menyebabkan perusahaan memiliki kuasa penuh atas posisi mereka di pasar.

Selain itu, perusahaan pun mendapat keuntungan dari praktik persaingan usaha yang tidak adil.

Baca juga: Alibaba Jalani Investigasi atas Dugaan Praktik Monopoli

Selain denda, regulator juga mengatakan Alibaba harus mengajukan pemeriksaan sendiri dan laporan kepatuhan ke SAMR dalam tiga tahun.

Perusahaan yang didirikan Jack Ma tersebut dalam keterangan tertulis mengatakan menerima hukuman dan akan menjalankan keputusan SAMR.

Alibaba mengatakan akan bekerja sama dengan proses investigasi serta melaksanakan pemeriksaan sekaligus telah melakukan beberapa perbaikan untuk meningkatkan sistem internal perusahaan.

"Alibaba tidak akan mencapai pertumbuhaan saat ini tanpa mematuhi aturan pemerintah, serta menerima kritik, toleransi, serta dukungan dari berbagai konstutsi yang memiliki peran penting terhadap perkembangan kami," tulis Alibaba dalam keterangan mereka.

Let's block ads! (Why?)


https://news.google.com/__i/rss/rd/articles/CBMibWh0dHBzOi8vbW9uZXkua29tcGFzLmNvbS9yZWFkLzIwMjEvMDQvMTAvMTU0MDAwMzI2L3BlbWVyaW50YWgtY2hpbmEtZGVuZGEtZ3J1cC1hbGliYWJhLXJwLTQwNi10cmlsaXVuLW1lbmdhcGHSAXFodHRwczovL2FtcC5rb21wYXMuY29tL21vbmV5L3JlYWQvMjAyMS8wNC8xMC8xNTQwMDAzMjYvcGVtZXJpbnRhaC1jaGluYS1kZW5kYS1ncnVwLWFsaWJhYmEtcnAtNDA2LXRyaWxpdW4tbWVuZ2FwYQ?oc=5

2021-04-10 08:40:00Z
52782706421065

Bagikan Berita Ini

0 Response to "Pemerintah China Denda Grup Alibaba Rp 40,6 Triliun, Mengapa? - Kompas.com - Kompas.com"

Post a Comment

Powered by Blogger.