Search

Penumpang KRL Tak Perlu Bawa STRP dan Surat Tugas Sebagai Syarat Penjalanan - Metro Tempo

TEMPO.CO, Jakarta - KAI Group melakukan penyesuaian syarat perjalanan semua penumpang, termasuk penumpang KRL dengan terbitnya Surat Edaran Kementerian Perhubungan Nomor 69 Tahun 2021.

Kini, seluruh penumpang mulai dari Kereta Api Jarak Jauh, Kereta Api Lokal, KRL Jabodetabek, KRL Jogja-Solo, Kereta Bandara Soekarno-Hatta, dan Kereta Bandara Kualanamu diwajibkan telah vaksin Covid-19 minimal dosis pertama.

"Dengan diberlakukannya syarat vaksin tersebut, maka Syarat STRP, Surat Tugas, atau surat keterangan lainnya tidak lagi menjadi syarat bagi pelanggan KA Lokal, Commuter, atau perkotaan," ujar VP Public Relations PT KAI Joni Martinus secara tertulis, Ahad, 12 September 2021.

Pada layanan Kereta Api Lokal, syarat tersebut baru diberlakukan mulai Selasa, 14 September 2021. Bukti vaksinasi Covid-19 akan dicek oleh petugas melalui layar komputer petugas boarding sebelum naik kereta.

Joni mengatakan, data vaksinasi akan otomatis muncul pada layar komputer petugas boarding. KAI telah mengintegrasikan aplikasi PeduliLindungi dengan sistem boarding, dan mewajibkan calon pelanggan menyertakan Nomor Induk Kependudukan atau NIK pada saat pembelian atau pemesanan tiket Kereta Api Lokal.

"Jika data tidak muncul pada layar komputer petugas, maka pemeriksaan akan dilakukan secara manual dengan menunjukkan kartu vaksin calon pelanggan," ujar Joni.

Selanjutnya: Sementara untuk Kereta Api Jarak Jauh, ada tambahan...

Adblock test (Why?)


https://news.google.com/__i/rss/rd/articles/CBMib2h0dHBzOi8vbWV0cm8udGVtcG8uY28vcmVhZC8xNTA1MjgyL3BlbnVtcGFuZy1rcmwtdGFrLXBlcmx1LWJhd2Etc3RycC1kYW4tc3VyYXQtdHVnYXMtc2ViYWdhaS1zeWFyYXQtcGVuamFsYW5hbtIBbmh0dHBzOi8vbWV0cm8udGVtcG8uY28vYW1wLzE1MDUyODIvcGVudW1wYW5nLWtybC10YWstcGVybHUtYmF3YS1zdHJwLWRhbi1zdXJhdC10dWdhcy1zZWJhZ2FpLXN5YXJhdC1wZW5qYWxhbmFu?oc=5

2021-09-12 12:40:02Z
52782959502192

Bagikan Berita Ini

0 Response to "Penumpang KRL Tak Perlu Bawa STRP dan Surat Tugas Sebagai Syarat Penjalanan - Metro Tempo"

Post a Comment

Powered by Blogger.