Search

Utang PTPN Rp 43 T, Erick Thohir: Penyakit Lama, Korupsi Terselubung - detikFinance

Jakarta -

Menteri BUMN Erick Thohir bicara mengenai utang BUMN. Erick bilang, kebanyakan utang tersebut merupakan utang lama.

Maka itu, saat ini pihaknya memastikan agar restrukturisasi utang tidak hanya menunda masalah. Ia pun menyinggung soal PT Perkebunan Nusantara (PTPN).

Dia bilang, PTPN memiliki utang Rp 43 triliun. Utang tersebut merupakan penyakit lama dan terdapat korupsi terselubung.

"Contoh yang kita lakukan di PTPN di situ ada warnanya kuning, merah, hijau step-nya istilahnya. Di mana step-step yang harus dilakukan ketika PTPN punya Rp 43 triliun dan ini merupakan penyakit lama yang kita sudah tahu dan ini suatu korupsi yang terselubung, yang memang harus dibuka dan dituntut yang melakukan," katanya dalam rapat Komisi VI, Rabu (22/9/2021).

Perbaikan pun terus diupayakan. Erick mengatakan, setelah utang PTPN direstrukturisasi, maka mesti melakukan efisiensi besar-besaran. Kemudian, PTPN juga harus melakukan aksi korporasi.

"Corporate action adalah salah satu memang dituntut supaya ketika utangnya diperpanjang tetap ada cash yang masuk ke bank-bank yang memberi pinjaman kepada PTPN," katanya.

"Dan ini bank-banknya bukan hanya Bank Himbara tapi banyak bank asing, bank swasta yang hingga kalau tidak terbayarkan akan kolaps secara beruntun," imbuhnya,

Lihat juga Video: Soal Tanah Markaz Syariah, Mahfud Md: HGU PTPN Baru 5 Tahun

[Gambas:Video 20detik]

(acd/eds)

Adblock test (Why?)


https://news.google.com/__i/rss/rd/articles/CBMie2h0dHBzOi8vZmluYW5jZS5kZXRpay5jb20vYmVyaXRhLWVrb25vbWktYmlzbmlzL2QtNTczNTI1NS91dGFuZy1wdHBuLXJwLTQzLXQtZXJpY2stdGhvaGlyLXBlbnlha2l0LWxhbWEta29ydXBzaS10ZXJzZWx1YnVuZ9IBf2h0dHBzOi8vZmluYW5jZS5kZXRpay5jb20vYmVyaXRhLWVrb25vbWktYmlzbmlzL2QtNTczNTI1NS91dGFuZy1wdHBuLXJwLTQzLXQtZXJpY2stdGhvaGlyLXBlbnlha2l0LWxhbWEta29ydXBzaS10ZXJzZWx1YnVuZy9hbXA?oc=5

2021-09-22 08:22:15Z
52782975924979

Bagikan Berita Ini

0 Response to "Utang PTPN Rp 43 T, Erick Thohir: Penyakit Lama, Korupsi Terselubung - detikFinance"

Post a Comment

Powered by Blogger.