Jakarta, CNBC Indonesia - Pemerintah menerapkan kebijakan pengalokasian pasokan batu bara untuk pasar domestik atau Domestic Market Obligation (DMO) demi mengamankan pasokan batu bara untuk kepentingan dalam negeri, terutama Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU).
Harga DMO batu bara untuk pembangkit listrik pun dipatok maksimal US$ 70 per ton dan kini untuk pabrik semen dan pupuk ditetapkan US$ 90 per ton. Khusus batu bara untuk pabrik pupuk semen ini berlaku sejak 1 November 2021 hingga 31 Maret 2022.
Namun, di tengah tren harga batu bara yang melambung tinggi, PT PLN (Persero) mengaku kesulitan mendapatkan pasokan batu bara karena perusahaan lebih memilih ekspor ketimbang memasok untuk kebutuhan pembangkit listrik dalam negeri.
Kementerian ESDM pun berencana untuk mengubah skema harga DMO batu bara ini, dari saat ini berupa harga batas atas (ceiling price) dengan dipatok maksimal US$ 70 per ton, namun kini diusulkan diubah menjadi beberapa opsi, termasuk adanya harga batas bawah (floor price) yang ditujukan untuk melindungi produsen.
Lalu, apa dampaknya jika skema harga DMO untuk pembangkit listrik yang ada saat ini dicabut?
Direktur Utama PLN Zulkifli Zaini mengatakan, DMO batu bara ditujukan untuk mengatur volume dan harga batu bara untuk industri di dalam negeri, sebagaimana diatur oleh pemerintah di dalam Peraturan Menteri ESDM. Jika aturan DMO dilepas, maka menurutnya ini akan berdampak pada kepastian pasokan batu bara dalam negeri dan juga lonjakan biaya yang pada ujungnya bisa berdampak pada kenaikan subsidi atau tarif listrik masyarakat.
"Ini terkait energy security, kalau lepas DMO harus pikirkan apakah pasokan dalam negeri ini energinya akan secure? kalau gak pasti, listrik akan mati," paparnya saat Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi VII DPR RI, Senin (15/11/2021).
Dampak kedua bila DMO ini dicabut yaitu adanya kenaikan harga batu bara yang akan berdampak langsung pada Biaya Pokok Penyediaan (BPP) listrik. Kenaikan ongkos produksi ini menurutnya juga akan berdampak langsung pada subsidi dan kompensasi listrik dari pemerintah ke PLN.
"Jadi biaya di PLN disalurkan langsung pada dua hal, subsidi dan kompensasi, apakah dengan kenaikan ini kita siap untuk menaikkan subsidi dan naikkan kompensasi," tanyanya.
Dan kemudian, imbuhnya, jika tariff adjustment (tarif penyesuaian untuk golongan pelanggan non subsidi) semisal dilepas akibat dari kenaikan BPP, maka subsidi untuk pelanggan 450 VA dan 900 VA akan naik. Kenaikan biaya PLN juga akan langsung berdampak pada kenaikan tarif listrik ke konsumen yang tidak disubsidi.
"Subsidi saat ini masih ditanggung negara dalam bentuk kompensasi, apakah kita mau naikkan tarif listrik masyarakat akibat lepas DMO?" ucapnya.
Wakil Direktur Utama PLN Darmawan Prasodjo mengatakan, konsumsi batu bara untuk domestik sekitar 130 juta ton. Setiap ada kenaikan US$ 1 saja, maka biaya akan naik US$ 130 juta atau sekitar Rp 2 triliun. Saat ini harga batu bara di pasar dia sebut ada di sekitar US$ 180 per ton dan harga DMO batu bara untuk pembangkit listrik saat ini US$ 70 per ton.
"Ada US$ 100 perbedaan, kira-kira 130 juta dikali US$ 100 maka US$ 13 miliar, kalau high rank coals, ini kan low rank coal jadi perbedaan bukan US$ 100 tapi US$ 60-70 kali 130 sekitar US$ 8-9 billion, penambahan Rp 130 triliun per tahun," jelasnya.
Dia menjelaskan, dari penambahan Rp 130 triliun ini, seperempatnya ditanggung dalam subsidi sebesar Rp 40 triliun, sedangkan tiga per empatnya akan masuk ke kompensasi sekitar Rp 80 triliun. Jika tariff adjustment (tarif penyesuaian golongan non subsidi) dibuka, maka ini akan dibebankan ke pelanggan PLN.
"Pendapatan negara bukan pajak berapa? berapa dari pajak? perlu dihitung dan kira-kira Rp 130 triliun PNBP dan pajak mungkin 40% jadi ada pendapatan pajak dan bukan 40-50%, sisanya di absorb dari korporasi, ditanggung pemerintah Rp 40 triliun dan konsumen Rp 80 triliun," paparnya.
Sebelumnya, Direktur Jenderal Mineral dan Batu Bara Kementerian ESDM Ridwan Djamaluddin mengatakan, Kementerian ESDM punya tiga usulan dalam memecahkan masalah DMO.
Pertama, pembangunan fasilitas pencampuran batu bara (coal blending facility) yang dikelola oleh badan usaha (BUMN/swasta) untuk mengolah berbagai spesifikasi batu bara agar sesuai dengan spesifikasi batu bara yang dibutuhkan di dalam negeri.
"Kedua, skema pengenaan dana kompensasi bagi badan usaha pertambangan yang tidak dapat memenuhi kewajiban DMO, yang selanjutnya dana tersebut digunakan untuk menambah subsidi bagi PLN atau untuk pembangunan coal blending facility," lanjutnya.
Dan usulan terakhir adalah alternatif pengaturan harga batu bara dalam negeri, terdiri dari penetapan harga batas atas (ceiling price) seperti yang saat ini sudah dilakukan untuk kelistrikan umum, industri semen dan pupuk.
Akan tetapi, menurutnya ada kendala dalam penerapan skema harga batas atas ini karena produsen batu bara akan cenderung menghindari berkontrak dengan konsumen batu bara dalam negeri saat harga batu bara domestik jauh lebih rendah dibandingkan harga pasar internasional, dan mereka lebih memilih pengenaan denda.
"Saat harga naik, produsen batu bara berpotensi untuk menghindari berkontrak dengan pengguna batu bara dalam negeri dengan adanya penetapan harga batas atas," tuturnya.
Selanjutnya, opsi penetapan harga batas atas (ceiling price) dan harga batas bawah (floor price).
"Harga batas bawah bertujuan untuk melindungi produsen batu bara agar tetap dapat berproduksi pada tingkat keekonomiannya saat harga batu bara sedang rendah," ungkapnya.
Kemudian, pengaturan skema kontrak penjualan dalam negeri melalui skema kontrak harga tetap (fixed price) dengan besaran harga yang disepakati secara Business to Business (B to B).
"Skema ini akan memberikan kepastian bagi produsen batu bara maupun konsumen batu bara dalam negeri terkait jaminan harga dan volume pasokan," ucapnya.
[Gambas:Video CNBC]
(wia)
https://news.google.com/__i/rss/rd/articles/CBMicmh0dHBzOi8vd3d3LmNuYmNpbmRvbmVzaWEuY29tL25ld3MvMjAyMTExMTYxMjA3MjEtNC0yOTE4OTIvZG1vLWJhdHUtYmFyYS1kaWNhYnV0LXNpYXAtc2lhcC10YXJpZi1saXN0cmlrLWJpc2EtbmFpa9IBAA?oc=5
2021-11-16 05:35:05Z
1172333430
Bagikan Berita Ini
0 Response to "DMO Batu Bara Dicabut, Siap-Siap Tarif Listrik Bisa Naik! - CNBC Indonesia"
Post a Comment