JAKARTA, KOMPAS.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memerintahkan para pemegang saham pengendali dan jajaran direksi PT Asuransi Jiwa Kresna atau Kresna Life untuk bersama-sama mengganti kerugian pemegang polis atau nasabah.
Perintah ini menyusul keputusan OJK yang secara resmi mencabut izin usaha Kresna Life pada hari ini, Jumat (23/6/2023).
Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK Ogi Prastomiyono mengatakan, perintah pembayaran ganti rugi ini telah disampaikan melalui perintah tertulis.
Baca juga: OJK Cabut Izin Usaha Kresna Life
"OJK menetapkan Perintah Tertulis yang memerintahkan PT Duta Makmur Sejahtera (DMS) selaku pengendali dan kepada pihak tertentu, yaitu Michael Steven selaku pemegang saham, Kurniadi Sastrawinata selaku direktur utama, Antonius Indradi Sukiman selaku direktur, serta Henry Wongso selaku direktur untuk bersama-sama mengganti kerugian Kresna Life," ujarnya dalam konferensi pers virtual, Jumat (23/6/2023).
OJK memberikan waktu 3 bulan untuk pihak-pihak tersebut melaksanakan perintah tertulis dari OJK.
Dia menegaskan, pelanggaran terhadap perintah tertulis memiliki dampak pidana bagi setiap orang yang dengan sengaja mengabaikan maupun tidak melaksanakan perintah pertulis.
Baca juga: Tarik Ulur Kasus Kresna Life, Cabut Izin atau Lanjut Usaha?
"Kami memberi waktu selama 3 bulan. Apabila dalam waktu 3 bulan para pihak yang telah diberikan perintah tertulis dengan sengaja mengabaikan dan atau tidak melaksanakan perintah tertulis, maka OJK akan melakukan tindakan sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku," kata dia.
Perintah ini, kata Ogi, merupakan upaya OJK untuk melindungi kepentingan konsumen, pemegang polis, maupun tertanggung dan untuk melaksanakan kewenangan OJK berdasarkan Undang-undang (UU) Nomor 4 Nomor 2023 dan Peraturan OJK Nomor 18 Tahun 2022.
Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen OJK Friderica Widyasari Dewi menambahkan, OJK juga telah beberapa kali mempertemukan pemegang polis dengan Kresna Life untuk mendapatkan penyelesaian pengaduan konsumen.
Baca juga: Kasus Gagal Bayar Kresna Life, OJK: Kami Sudah Beri Cukup Waktu
Selain itu, OJK juga telah memberikan edukasi di beberapa kota kepada pemegang polis mengenai SOL beserta akibat hukum atas konversi tagihan atau klaim asuransi menjadi pinjaman subordinasi.
"Tindakan pengawasan yang dilakukan oleh OJK tersebut di atas, termasuk pencabutan izin usaha Kresna Life dilakukan dalam rangka melindungi kepentingan pemegang polis dan masyarakat," kata Friderica.
Baca juga: OJK: Permasalahan Kresna Life Semakin Berlarut
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.https://news.google.com/rss/articles/CBMieGh0dHBzOi8vbW9uZXkua29tcGFzLmNvbS9yZWFkLzIwMjMvMDYvMjQvMDcwMDAwOTI2L29qay1wZXJpbnRhaGthbi1taWNoYWVsLXN0ZXZlbi1ka2stZ2FudGkta2VydWdpYW4tbmFzYWJhaC1rcmVzbmEtbGlmZdIBfGh0dHBzOi8vYW1wLmtvbXBhcy5jb20vbW9uZXkvcmVhZC8yMDIzLzA2LzI0LzA3MDAwMDkyNi9vamstcGVyaW50YWhrYW4tbWljaGFlbC1zdGV2ZW4tZGtrLWdhbnRpLWtlcnVnaWFuLW5hc2FiYWgta3Jlc25hLWxpZmU?oc=5
2023-06-24 00:00:00Z
2171970558
Bagikan Berita Ini
0 Response to "OJK Perintahkan Michael Steven dkk Ganti Kerugian Nasabah Kresna Life - Kompas.com - Kompas.com"
Post a Comment