PT Kresna Graha Investama Tbk (KREN) mengumumkan pengunduran diri para petinggi perusahaan. Pengunduran diri ini berdekatan dengan dicabutnya izin usaha asuransi Kresna Life oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada Jumat (23/6).
Ketiga petinggi KREN yang mengundurkan diri adalah Inggrid Kusumodjojo selaku Komisaris Utama (Komut), Michael Steven selaku Direktur Utama (Dirut), dan Dewi Kartini Laya selaku Direktur. Surat pengunduran diri ketiganya telah diterima pada 21 Juni 2023.
"Perseroan telah memutuskan dan menerima pengunduran diri dari Ibu Inggrid Kusumodjojo selaku Komisaris Utama Perseroan, Bapak Michael Steven selaku Direktur Utama Perseroan, dan Ibu Dewi Kartini Laya selaku Direktur Perseroan pada Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa Kamis (22/6) dengan mata acara Perubahan Susunan Pengurus Perseroan," kata Corporate Secretary KREN Indera Hidayat dalam keterbukaan informasi Bursa Efek Indonesia (BEI), Minggu (25/6/2023).
Sebelumnya, OJK resmi mencabut izin usaha PT Asuransi Jiwa Kresna atau Kresna Life. Pencabutan ini dilakukan karena yang bersangkutan tidak dapat memenuhi rasio solvabilitas atau risk based capital yang ditetapkan oleh OJK sesuai ketentuan yang berlaku.
Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK Ogi Prastomiyono mengatakan Kresna Life tidak mampu menutup defisit keuangan, yaitu selisih kewajiban dengan aset melalui setoran modal oleh pemegang saham pengendali atau mengundang investor. Padahal kesempatan untuk melakukan program penyehatan keuangan sudah diberikan sebanyak 10 kali sejak 2022.
"Untuk itu, kami OJK memberikan keputusan yang tegas dalam perlindungan hukum kepada para pemegang polis dan juga kepastian hukum untuk industri, bagi perusahaan yang tidak kooperatif dan tidak menjalankan sesuai ketentuan yang berlaku," kata Ogi dalam konferensi pers, Jumat (23/6).
Setelah diterbitkannya ketetapan ini, OJK memberi waktu bagi perusahaan untuk menyelenggarakan RUPS dengan agenda pembubaran badan hukum dan pembentukan Tim Likuidasi paling lambat 30 hari dan membentuk tim likuidasi untuk menyelesaikan pembersihan perusahaan. Apabila tidak, maka seluruh prosesnya akan diambil alih OJK.
"Apabila dalam waktu 30 hari perusahaan tidak membubarkan dan membentuk likuidasi, OJK berwenang melakukan pembubaran dan pembentukan tim likuidasi tersebut," ucapnya.
OJK sendiri telah menetapkan Perintah Tertulis yang memerintahkan PT Duta Makmur Sejahtera (PT DMS) selaku pengendali dan jajaran direksi perusahaan untuk bersama-sama mengganti kerugian Kresna Life. Jika tidak, akan ada dampak pidana terhadap pelanggar tersebut.
"Memerintahkan PT Duta Makmur Sejahtera (PT DMS) selaku Pengendali dan kepada pihak tertentu yaitu Sdr. Michael Steven selaku Pemegang Saham, Sdr. Kurniadi Sastrawinata selaku Direktur Utama, Sdr. Antonius Indradi Sukiman selaku Direktur, serta Sdr. Henry Wongso selaku Direktur untuk bersama-sama mengganti kerugian Kresna Life," beber Ogi.
Salah satu tanggungan Kresna Life ialah utang polis hingga Rp 5,2 triliun. Jumlah tersebut berasal dari utang polis sekitar 7.000 polis dan 4.000 nasabah, yang berasal dari kalangan individu maupun kelompok.
"Pelanggaran terhadap Perintah Tertulis memiliki dampak pidana bagi Setiap Orang yang dengan sengaja mengabaikan dan/atau tidak melaksanakan Perintah Tertulis dimaksud," jelasnya.
(aid/rrd)https://news.google.com/rss/articles/CBMiamh0dHBzOi8vZmluYW5jZS5kZXRpay5jb20vbW9uZXRlci9kLTY3OTE3MzEvMy1wZXRpbmdnaS1rcmVuLW11bmR1ci1zYWF0LWl6aW4tdXNhaGEta3Jlc25hLWxpZmUtZGljYWJ1dC1vamvSAW5odHRwczovL2ZpbmFuY2UuZGV0aWsuY29tL21vbmV0ZXIvZC02NzkxNzMxLzMtcGV0aW5nZ2kta3Jlbi1tdW5kdXItc2FhdC1pemluLXVzYWhhLWtyZXNuYS1saWZlLWRpY2FidXQtb2prL2FtcA?oc=5
2023-06-25 11:34:29Z
2171970558
Bagikan Berita Ini
0 Response to "3 Petinggi KREN Mundur saat Izin Usaha Kresna Life Dicabut OJK - detikFinance"
Post a Comment