Search

Devisa RI Berpotensi Bertambah 60 Miliar Dollar AS Lewat Aturan Wajib Parkir Dana Asing Hasil Ekspor - Kompas.com - Kompas.com

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah menyatakan, penerapan aturan wajib simpan devisa hasil ekspor (DHE) sumber daya alam (SDA) berpotensi menambah simpanan devisa dalam negeri sekitar 60 miliar dollar AS per tahun. Nilai ini didapat dari realisasi ekspor SDA sepanjang 2022.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan, nilai ekspor komoditas SDA sektor pertambangan, pertanian, kehutanan, dan perikanan mencapai 203 miliar dollar AS sepanjang 2022. Nilai ini setara dengan 69,5 persen total ekspor nasional.

Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2023, nilai devisa yang wajib disimpan di rekening khusus dalam negeri sebesar 30 persen dari nilai ekspor yang dilakukan. Oleh karenanya, dengan asumsi nilai ekspor sebesar 203 miliar dollar AS, maka potensi penambahan devisa dalam negeri mencapai sekitar 60 miliar dollar AS.

Airlangga bilang, tambahan dana devisa itu akan mendongkrak sumber pembiayaan nasional yang menggunakan mata uang asing. Pada akhirnya, hal itu akan meningkatkan kinerja investasi nasional.

Baca juga: Aturan DHE Wajib Parkir di Dalam Negeri, Menko Airlangga: UMKM Tidak Akan Terdampak

"Serta tentunya untuk menjaga stabiltias makro dan pasar keuangan domestik," ujar Airlangga, dalam konferensi pers, di Gedung Kementerian Koordinator Bidang Perkonomian, Jakarta, Jumat (28/7/2023).

Lebih lanjut Airlangga bilang, potensi tambahan devisa utamanya akan berasal dari sektor pertambangan. Tercatat nilai ekspor pertambangan pada 2022 mencapai 129 miliar dollar AS, dengan penyumbang utama komoditas batu bara.

Kemudian, nilai ekspor komoditas perkebunan mencapai 55,2 miliar dollar AS, dengan penyumbang utama komoditas kelapa sawit. Selanjutnya, nilai ekspor perhutanan mencapai 27,8 miliar dollar AS dan perikanan sebesar 6,9 miliar dollar AS.

Baca juga: Sanksi bagi Eksportir yang Tidak Setor Devisa Hasil Ekspor

Dengan melihat besarnya nilai ekspor SDA, pemerintah mencoba menangkap peluang tambahan simpanan devisa, melalui PP Nomor 36 Tahun 2023 yang mewajibkan pengusaha menyetor 30 persen devisa dari total nilai ekspor yang dilakukan selama 3 bulan.

"Jadi yang dijaga bukan bumi, air, beserta tanah, tapi juga hasilnya. Hasilnya juga juga harus untuk kepentingan nasional," ucap Airlangga Hartarto.

Baca juga: Devisa Hasil Ekspor SDA Wajib Disimpan di Dalam Negeri Minimal 3 Bulan

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Adblock test (Why?)


https://news.google.com/rss/articles/CBMif2h0dHBzOi8vbW9uZXkua29tcGFzLmNvbS9yZWFkLzIwMjMvMDcvMjgvMTM0MDU1NDI2L2RldmlzYS1yaS1iZXJwb3RlbnNpLWJlcnRhbWJhaC02MC1taWxpYXItZG9sbGFyLWFzLWxld2F0LWF0dXJhbi13YWppYi1wYXJraXLSAYMBaHR0cHM6Ly9hbXAua29tcGFzLmNvbS9tb25leS9yZWFkLzIwMjMvMDcvMjgvMTM0MDU1NDI2L2RldmlzYS1yaS1iZXJwb3RlbnNpLWJlcnRhbWJhaC02MC1taWxpYXItZG9sbGFyLWFzLWxld2F0LWF0dXJhbi13YWppYi1wYXJraXI?oc=5

2023-07-28 06:40:00Z
2282864974

Bagikan Berita Ini

0 Response to "Devisa RI Berpotensi Bertambah 60 Miliar Dollar AS Lewat Aturan Wajib Parkir Dana Asing Hasil Ekspor - Kompas.com - Kompas.com"

Post a Comment

Powered by Blogger.