Search

Dukung Aturan Baru Soal Devisa Hasil Ekspor, OJK: Bisa Tingkatkan Likuiditas Valas Dalam Negeri - Bisnis Tempo.co

TEMPO.CO, Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mendukung kebijakan pemerintah soal devisa hasil ekspor (DHE) yang diatur dalam PP Nomor 36 Tahun 2023. Adapun dalam beleid yang berlaku efektif per 1 Agustus 2023 ini, eksportir wajib menyimpan DHE sumber daya alam (SDA) di sistem keuangan Indonesia selama minimal 3 bulan.

"Dampak positif yang akan terjadi dari kebijakan ini cukup besar. Antara lain meningkatkan likuiditas valas (valuta asing) dalam negeri," kata Ketua Dewan Komisioner OJK, Mahendra Siregar, dalam konferensi pers di Kemenko Perekonomian, Jumat, 28 Juli 2023.

Tak hanya itu, kata Mahendra, aturan baru ini bakal mendorong aktivitas dan produk berbasis valas maupun kegiatan lainnya. Ketika DHE tersebut dikonversi juga mendrong kedalaman dalam jasa keuangan yang ada. "Dan pada gilirannya, memperkuat ekonomi Indonesia," tutur Mahendra. 

Lebih lanjut, Mahendra mengatakan telah memberi arahan langsung kepada jajaran direksi perbankan umum untuk mendukung penempatan DHE dari para eksportir. Dalam hal ini, untuk bisa mendapat agunan tunai atau cash collateral selama dapat memenuhi persyaratan agunan tunai ihwal kualitas aset.

Mahendra juga mengatakan arahan dalam PP Nomor 36 Tahun 2023 ini telah disampaikan kepada para manajemen LPEI. Dengan begitu, DHE dapat diterima dan ditampung dalam rekening debitur LPE. 

"Termasuk melalui pembukaan rekening khusus maupun penerbitan instrumen keuangan lainnya," tutur Mahendra.

Seperti diberitakan sebelumnya, pemerintah mewajibkan eksportir menahan DHE sumber daya alam selama minimal 3 bulan di sistem keuangan dalam negeri. Menko Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan PP 36 Tahun 2023 mendorong agar sumber pembiayaan dan pembangunan ekonomi bisa ada di dalam negeri. Selain itu untuk meningkatkan investasi sekaligus kualitas  SDA. 

"Termasuk untuk menjaga stabilitas makro dan pasar keuangan domestik," ujarnya

Airlangga menjelaskan, kebijakan  DHE ini berlaku untuk empat sektor, yakni perkebunan, kehutanan, pertambangan, dan perikanan. Namun, dia memastikan aturannya tidak berdampak pada usaha mikro,kecil, menengah (UKM).  

"Aturan ini berlaku untuk yang nilai ekspor minimal US$ 250 ribu per dokumen. Di bawah itu, tidak diwajibkan," kata dia.

Pilihan EditorEksportir Wajib Tahan DHE Minimal 3 Bulan, Airlangga Sebut Cadangan Devisa Indonesia Bisa Naik hingga USD 100 Miliar

Adblock test (Why?)


https://news.google.com/rss/articles/CBMiggFodHRwczovL2Jpc25pcy50ZW1wby5jby9yZWFkLzE3NTM3MjIvZHVrdW5nLWF0dXJhbi1iYXJ1LXNvYWwtZGV2aXNhLWhhc2lsLWVrc3Bvci1vamstYmlzYS10aW5na2F0a2FuLWxpa3VpZGl0YXMtdmFsYXMtZGFsYW0tbmVnZXJp0gGBAWh0dHBzOi8vYmlzbmlzLnRlbXBvLmNvL2FtcC8xNzUzNzIyL2R1a3VuZy1hdHVyYW4tYmFydS1zb2FsLWRldmlzYS1oYXNpbC1la3Nwb3Itb2prLWJpc2EtdGluZ2thdGthbi1saWt1aWRpdGFzLXZhbGFzLWRhbGFtLW5lZ2VyaQ?oc=5

2023-07-30 03:37:00Z
2282864974

Bagikan Berita Ini

0 Response to "Dukung Aturan Baru Soal Devisa Hasil Ekspor, OJK: Bisa Tingkatkan Likuiditas Valas Dalam Negeri - Bisnis Tempo.co"

Post a Comment

Powered by Blogger.