Jakarta, CNBC Indonesia - Bank Indonesia (BI) memutuskan menormalisasi tarif QRIS per 1 Juli 2023. Adapun tarif baru yang dikenakan oleh BI atau merchant discount rate (MDR) sebesar 0,3% untuk usaha mikro dan transaksi lainnya 0,7%.
Insentif potongan MDR ini sebenarnya berlaku hingga akhir Desember 2021 lalu diperpanjang sampai 31 Desember 2022, kemudian dikembalikan sampai 30 Juni 2023.
MDR adalah biaya yang dikenakan kepada pedagang oleh Penyedia Jasa Pembayaran. Adapun, besaran MDR dan distribusinya ditetapkan tersendiri oleh Bank Indonesia (BI).
Direktur Eksekutif Departemen Komunikasi BI Erwin Haryono menuturkan Peraturan Bank Indonesia (PBI) 23/6/PBI/2021 Tentang Penyedia Jasa Pembayaran (PJP) tarif layanan QRIS tidak dikenakan kepada konsumen atau masyarakat.
"Oleh karena itu, pedagang dilarang mengenakan biaya MDR atau biaya tambahan (surcharge) kepada pembayaran yang dilakukan oleh pengguna QRIS. Apabila menemukan pedagang yang mengenakan biaya tambahan tersebut, pengguna dapat melaporkan ke penyedia jasa pembayaran," kata Erwin, dikutip Kamis (6/7/2023).
Di sisi lain, sebetulnya terdapat golongan merchant kategori khusus yang tidak dikenakan MDR, yaitu merchant terkait transaksi Government to People seperti bantuan sosial atau bansos, dan transaksi People to Government seperti pembayaran pajak, paspor dan Donasi Sosial (Nirlaba), termasuk tempat ibadah.
Menurut Erwin, kebijakan biaya MDR QRIS juga telah ditetapkan dengan mempertimbangkan keberpihakan pada pedagang UMI sehingga MDR yang dikenakan termasuk yang paling rendah dari seluruh segmen pedagang yang dikenakan MDR dan masih lebih efisien dibandingkan biaya MDR dari metode pembayaran lainnya.
Dia optimistis, dengan kebijakan penetapan tarif ini tidak akan mengurangi minat masyarakat menggunakan QRIS. Terutama karena penetapan MDR QRIS bagi pedagang UMI adalah untuk memenuhi kebutuhan pengembangan standar kualitas layanan dan inovasi QRIS ke depan.
"Dengan kualitas layanan, inovasi, dan keandalan QRIS yang lebih baik akan mendukung kegiatan ekonomi pedagang usaha mikro yang pada akhirnya akan semakin meningkatkan adopsi QRIS," kata Erwin.
BI mencatat, sampai dengan Februari 2023, jumlah pedagang/merchant QRIS telah mencapai angka 24,9 juta dengan total jumlah pengguna QRIS sebanyak 30,87 juta. Lebih lanjut, nominal transaksi QRIS hingga Februari 2023 tercatat sebesar Rp12,28 Triliun dengan volume transaksi sebesar 121,8 juta.
[Gambas:Video CNBC]
Artikel Selanjutnya
Jajan di Makkah Bisa Pakai Rupiah, RI Masih Lobi Arab Saudi
(haa/haa)
https://news.google.com/rss/articles/CBMiYWh0dHBzOi8vd3d3LmNuYmNpbmRvbmVzaWEuY29tL25ld3MvMjAyMzA3MDYxMzExMTktNC00NTE5MDUvdGFrLWxhZ2ktZ3JhdGlzLXNlZ2luaS10YXJpZi1iYXJ1LXFyaXPSAWVodHRwczovL3d3dy5jbmJjaW5kb25lc2lhLmNvbS9uZXdzLzIwMjMwNzA2MTMxMTE5LTQtNDUxOTA1L3Rhay1sYWdpLWdyYXRpcy1zZWdpbmktdGFyaWYtYmFydS1xcmlzL2FtcA?oc=5
2023-07-06 08:10:20Z
2202635317
Bagikan Berita Ini
0 Response to "Tak Lagi Gratis, Segini Tarif Baru QRIS! - CNBC Indonesia"
Post a Comment