Search

Layanan QRIS Tak Gratis Lagi, Begini Respons Pedagang - detikFinance

Jakarta -

Penyedia Jasa Pembayaran (PJP) Quick Response Indonesian Standard (QRIS) mulai 1 Juli 2023 dikenakan biaya sebesar 0,3%. Sebelumnya biaya Merchant Discount Rate (MDR) QRIS bagi usaha mikro tidak dipungut alias 0%.

Hal itu pun menimbulkan berbagai respons dari para pedagang kecil di lapangan. Salah satu penjual ayam fried chicken bernama Agung, mengaku tidak masalah dengan adanya pengenaan biaya jika besarannya hanya 0,3%.

"Nggak ada masalah sih karena ini QRIS mempermudah, lebih banyak manfaatnya," kata Agung saat ditemui detikcom di kiosnya di wilayah Kebayoran Lama, Jakarta, Rabu (5/7/2023).

Agung sendiri menyebut baru menggunakan QRIS selama kurang lebih setengah tahun. Menurutnya, sejauh ini QRIS paling mudah karena 1 QR code bisa digunakan untuk semua jenis pembayaran.

"Karena ini cover semua pembayaran kan. Dulu sempat pakai DANA, dia nggak cover semuanya. Jadi DANA sebelah sana, ini sebelah sini. Sedangkan kalau QRIS satu jalur kan Shopee bisa, Gojek bisa, BCA bisa jadi satu," bebernya.

Senada, Susi pedagang bakso di wilayah yang sama juga mengaku tidak keberatan. Asalkan pengenaan biaya tersebut diiringi dengan peningkatan kualitas layanan kepada pedagang.

"Nggak kerasa sih pengenaan biayanya (kalau cuma 0,3%), iya nggak apa," kata dia.

Dengan adanya pengenaan biaya pada layanan QRIS, Susi memastikan tidak lantas menaikkan harga jualnya kepada pedagang. Jika begitu yang ada, ia khawatir jualannya akan sepi.

"Nggak lah (menaikkan harga). Kalau gitu bisa makin sepi jualan saya. Kalau dikenakan biaya segitu ya nggak apa, toh pelayanannya juga membantu kan," imbuhnya.

Sebagai informasi, MDR merupakan biaya yang dikenakan kepada pedagang oleh bank. Dalam hal ini pedagang tidak boleh membebankan balik ke konsumen atau pembeli sesuai pasal 52 ayat 1 PBI 23/6/PBI/2021 Tentang Penyedia Jasa Pembayaran (PJP): "Penyedia Barang dan/atau Jasa dilarang mengenakan biaya tambahan (surcharge) kepada Pengguna Jasa atas biaya yang dikenakan oleh PJP kepada Penyedia Barang dan/atau Jasa".

(aid/kil)

Adblock test (Why?)


https://news.google.com/rss/articles/CBMiYGh0dHBzOi8vZmluYW5jZS5kZXRpay5jb20vbW9uZXRlci9kLTY4MDcxMDcvbGF5YW5hbi1xcmlzLXRhay1ncmF0aXMtbGFnaS1iZWdpbmktcmVzcG9ucy1wZWRhZ2FuZ9IBAA?oc=5

2023-07-05 07:13:05Z
2202635317

Bagikan Berita Ini

0 Response to "Layanan QRIS Tak Gratis Lagi, Begini Respons Pedagang - detikFinance"

Post a Comment

Powered by Blogger.