:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/2227554/original/033858900_1527233808-Sewa_Mobil.jpg)
Biaya yang satu ini merupakan bagian dari kebijakan Pemerintah di Indonesia. Biaya SWDKLLJ yang dibayarkan cukup terjangkau, yaitu Rp 143.000 untuk kendaraan nonangkutan umum.
3. Biaya Penerbitan STNK, TNKB, BPKB, dan Surat Mutasi
Nominal biaya yang dibayarkan untuk tiap-tiap komponen pada poin ini sangat bervariasi. Berdasarkan PP No. 60 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif PNBP Polri, jumlah yang dibayarkan sebesar:
· Biaya penerbitan STNK : Rp 200.000
· Biaya TNKB : Rp 100.000
· Biaya BKPB : Rp 375.000
· Biaya urus surat mutasi : Rp 250.000
· Total biaya yang dibayar : Rp 925.000
Jumlah Seluruh Biaya yang Dibayarkan
Nah, setelah mengetahui apa komponen apa saja yang harus dibayarkan, berikut perhitungan jumlah seluruh biaya yang harus disiapkan untuk balik nama mobil baru dan mobil bekas.
Ilustrasi untuk Mobil BekasBila harga mobil bekas itu Rp 80 juta, maka biaya balik nama yang harus dibayarkan sebesar:
· BBN-KB (1% x HB) = Rp 800.000
· SWDKLLJ = Rp 143.000
· Biaya STNK = Rp 200.000
· Biaya TNKB = Rp 100.000
· Biaya BPKB = Rp 375.000
· Biaya urus surat mutasi = Rp 250.000
Jumlah yang dibayarkan = Rp 1.868.000
https://www.liputan6.com/bisnis/read/3609268/cara-mengurus-surat-balik-nama-kendaraan-roda-empatBagikan Berita Ini
0 Response to "Cara Mengurus Surat Balik Nama Kendaraan Roda Empat"
Post a Comment