Search

Kemenperin Masih Pilah Produk yang bakal Terkena Kenaikan PPh

Liputan6.com, Jakarta Pemerintah berencana mengendalikan impor barang konsumsi dengan mengevaluasi tarif Pajak Penghasilan (PPh) impor 900 komoditas. Ini sebagai langkah tegas untuk mengendalikan defisit transaksi berjalan pada kuartal II-2018 yang sudah mencapai tiga persen dari produk domestik bruto (PDB).

Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan Industri (BPPI) Kementerian Perindustrian (Kemenperin), Ngakan Timur Antara mengatakan, hingga saat ini pihaknya masih mengkaji beberapa komoditas barang impor yang akan terkena tarif PPh.

Kajian diperlukan sebab dikhawatirkan bila ada beberapa barang komoditas yang apabila dikenakan tarif PPh, akan menyebabkan kekacauan.

"Kemarin kami rapat di kementerian untuk bahas ini. Maka Kemenperin satu persatu melihat itu jangan sampai bahan baku bahan penolong itu dihambat, kalau itu dihambat itu akan kacau," ungkapnya dalam Workshop Pendalaman Kebijakan Industri dengan Wartawan, di Yogyakarta, Kamis (30/8/2018).

Ngakan menambahkan, yang menjadi fokus pemerintah saat ini adalah pengenaan kenaikan tarif pada barang konsumsi. "Kita serang pertama adalah produk konsumsi. Barang barang konsumsi yang diharapkan kita naikan (PPh) ini. Tapi yang lainnya bahan baku bahan penolong kita lihat," imbuh dia.

"Nanti kita akan pilah mana produk konsusmsi mana bahan baku dan konsumsi kita lihat detail jangan sampai kita naikan nanti justru kontraproduktif dengan apa yang diinginkan oleh pemerintah," dia menambahkan.

Sebelumnya, Sekretaris Jenderal Kementerian Perindustrian Haris Munandar mendorong pengoptimalan kapasitas produksi terpasang (utilisasi) di sektor industri guna mengisi pasar domestik agar tidak tergerus produk impor.

"Pemerintah sedang mengkaji pembatasan impor terhadap beberapa komoditas. Langkah substitusi impor ini tidak masalah dijalankan apabila bahan baku tersebut ada dan mampu mencukupi kebutuhan di dalam negeri," kata Haris melalui keterangan resminya, Rabu (29/8).

Adapun pengenaan tarif berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 132/2015 dan PMK 34/2017 dikenakan sebesar 2,5 hingga 7,5 persen.

* Update Terkini Jadwal Asian Games 2018Perolehan Medali hingga Informasi Terbaru dari Arena Asian Games 2018 dengan lihat di Sini

Let's block ads! (Why?)

https://www.liputan6.com/bisnis/read/3632340/kemenperin-masih-pilah-produk-yang-bakal-terkena-kenaikan-pph

Bagikan Berita Ini

0 Response to "Kemenperin Masih Pilah Produk yang bakal Terkena Kenaikan PPh"

Post a Comment

Powered by Blogger.