Liputan6.com, Jakarta - Untuk mendukung tata kelola keuangan perkara yang sedang digalakkan Mahkamah Agung, PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk (BTN) membuka layanan pembayaran panjar biaya perkara (e-payment) yang dapat diakses lewat aplikasi e-court atau pengadilan elektronik milik Mahkawamah Agung.
Fitur e-payment akan mempermudah masyarakat yang hendak menyelesaikan biaya perkara dengan mudah dan cepat.
“Kami menilai e-payment yang ada dalam e-court merupakan terobosan yang baik dari MA dengan melibatkan perbankan sehingga laporan keuangan dan administrasi biaya dapat terekam dengan baik dan akuntabel,” kata Direktur Utama Bank BTN Maryono dalam keterangannya, Rabu (29/8/2018).
Dalam tahap awal ini, MA melalui Dirjen Badilum menetapkan dua pengadilan negeri sebagai pilot project dan sudah beroperasional, yaitu PN Jakarta Pusat dan PN Tipikor Surabaya.
“Pembayaran biaya perkara utk PN yang bekerja sama dengan BTN bisa dilakukan secara multichannel misalnya lewat loket, ATM, Mobile Banking, dan Internet Banking serta multibank atau antarbank - metode transfer online,” ujar Maryono.
* Update Terkini Jadwal Asian Games 2018, Perolehan Medali hingga Informasi Terbaru dari Arena Asian Games 2018 dengan lihat di Sini
https://www.liputan6.com/bisnis/read/3631308/btn-layani-pembayaran-biaya-perkara-di-e-cort-mahkamah-agungBagikan Berita Ini
0 Response to "BTN Layani Pembayaran Biaya Perkara di E-Cort Mahkamah Agung"
Post a Comment