Search

Menhub: Tarif Tiket Pesawat Naik demi Industri Penerbangan Lebih Sehat

Kementerian Perhubungan (Kemenhub) tengah mengusulkan kenaikan tarif batas bawah tiket pesawat untuk penerbangan domestik. 

Saat ini, tarif batas bawah maskapai sebesar 30 persen dari tarif batas atas.

Hal itu sesuai ketentuan Permenhub Nomor 14 Tahun 2016 tentang Mekanisme Formula Perhitungan dan Penetapan Tarif Batas Atas dan Batas Bawah Penumpang Pelayanan Kelas Ekonomi Angkutan Udara Niaga Berjadwal dalam Negeri.

Nantinya, batas bawah ini akan dinaikkan menjadi 35 persen dari tarif batas atasnya.

Dengan demikian, dipastikan harga tiket pesawat untuk penerbangan domestik berpotensi ada kenaikan.

"Naik 5 persen. Sekarang sedang dibahas di Kemenko Maritim untuk kemudian disosialisasikan," kata Budi di Graha CIMB Niaga, Selasa (28/8/2018).

Menanggapi hal itu, Ketua Indonesia National Air Carriers Association (INACA) Pahala N Mansury mengaku hanya bisa bersyukur. Meski diakui kenaikan tersebut tidak sesuai yang diharapkan. 

"Ya kita bersyukur saja, kenaikan yang pas kan sebenarnya 40 persen," tegas Pahala.

Ia menilai, saat ini tarif batas bawah sangat mempengaruhi operasional dan beban maskapai, salah satunya Garuda Indonesia.

Di sisi lain, harga avtur telah mengalami kenaikan mencapai 40 persen. Untuk itu, penyesuaian tarif batas bawah tersebut bisa memberikan nafas bagi para maskapai.

"Yang pasti kita terus dilibatkan dalam pembahasan mengenai tarif batas bawah ini, baik di Menko Maritim atau di Kemenhub," pungkas Pahala. 

Tonton Video Menarik Ini:

Larangan laptop di kabin pesawat serta pembatalan tiket karena isu terorisme menjadi tantangan bagi industri transpotasi udara di AS. VOA

Let's block ads! (Why?)

https://www.liputan6.com/bisnis/read/3631411/menhub-tarif-tiket-pesawat-naik-demi-industri-penerbangan-lebih-sehat

Bagikan Berita Ini

0 Response to "Menhub: Tarif Tiket Pesawat Naik demi Industri Penerbangan Lebih Sehat"

Post a Comment

Powered by Blogger.