Search

Upaya Kemenhub Tingkatkan Daya Saing Industri

Kementerian Perhubungan telah mengetatkan peraturan pembuatan karoseri dan penegakan Over Dimensi Over Loading. Pelanggaran over dimensi dapat berujung sanksi pidana. 

"Saat ini kami telah melatih sejumlah petugas agar memiliki kompetensi sebagai penyidik pelanggaran rancang bangun. Jadi kalau selama ini pelanggaran terhadap over dimensi terkesan aman dan dibiarkan, maka jangan kaget ke depan akan ditindak,"lanjutnya.

Hal ini sudah diatur dalam Pasal 277, Undang-undang No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan, yaitu sanksi pidana kurungan 1 tahun, dan denda maksimal Rp 24 juta.

Kementerian Perhubungan juga memberikan kemudahan dalam penerbitan Surat Registrasi Uji Tipe (SRUT) dengan adanya sistem SRUT Online. 

Budi berharap agar Asosiasi Karoseri Indonesia (ASKARINDO) dapat menjadi mitra kerja pemerintah, dan dapat memberi masukan dalam proses penyusunan regulasi terkait.

"Perusahaan karoseri dan pemerintah adalah mitra yang sejajar, mari bekerja lebih semangat, patuhi regulasi yang berlaku, sehingga industri karoseri nasional bisa lebih maju dan lebih mendunia," pungkas Budi. (Yas)

Saksikan video pilihan di bawah ini:

Let's block ads! (Why?)

https://m.liputan6.com/bisnis/read/3632252/upaya-kemenhub-tingkatkan-daya-saing-industri

Bagikan Berita Ini

0 Response to "Upaya Kemenhub Tingkatkan Daya Saing Industri"

Post a Comment

Powered by Blogger.