Search

Hal yang Harus Jadi Perhatian Pemerintah saat Kembangkan KEK Pariwisata

Pemerintah dinilai perlu menjembatani perbedaan fasilitas perpajakan antara investor di Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) dengan investasi umum.

Peneliti Pusat Penelitian Ekonomi LIPI, Maxensius Tri Sambodo mengatakan, fasilitas tax holiday dan pengurangan PPh badan kepada investor di KEK dalam PMK 104/2016 malah kurang menarik jika dibandingkan dengan insentif pajak yang diberikan pada investasi umum atau bukan di KEK sebagaimana termaktub dalam PMK 35/2018.

Dalam PMK 104/2016 Tentang Perlakuan Perpajakan Kepabeanan dan Cukai pada KEK, investor akan menerima tax holiday dengan investasi tiga kriteria investasi minimal, yakni, lebih besar dari Rp 1 triliun, antara Rp 500 miliar sampai Rp 1 triliun, dan lebih besar dari Rp 500 miliar. Pada PMK 35/2018 hanya ada satu kriteria yakni Rp 500 miliar.

"Memang ada tidak sinkron dengan PMK 35 dan 104 kalau kita lihat di situ (PMK 35/2018) untuk dapat tax holiday, minimal investasi Rp 500 miliar," katanya di Kantor LIPI, Jakarta, Selasa (28/8/2018).

Dari sisi pengurangan PPh badan pun demikian. Dalam PMK 35/2018 investor bakal mendapatkan pengurangan PPh badan sebesar 100 persen bila berinvestasi dengan total nilai tertentu.

Namun kepastian tersebut tidak ada bagi investor di KEK."Nah kalau kita lihat dari sisi pengurangan PPh badan itu (dalam PMK 35/2018) kan sudah pasti 100 persen. Kalau di KEK pengurangan PPh badan masih 20-100 persen. Masih dalam range. Dari situ dapat dilihat mana yang jauh lebih menguntungkan.

Dia mengaku pihaknya sudah mengkomunikasikan hal ini pada Kementerian Keuangan (Kemenkeu). Sebab kepastian investasi dalam hal ini insentif fiskal dapat menjadi daya tarik bagi investor.

Menurut dia, investor di KEK seharusnya mendapatkan insentif fiskal yang jauh lebih menarik dibanding investor umum alias bukan di KEK. "KEK Harus spesial ya. Kalau kawasan itu tidak spesial, ngapain juga kesana," dia menandaskan.

Reporter: Wilfridus Setu Umbu

Sumber: Merdeka.com

Let's block ads! (Why?)

https://www.liputan6.com/bisnis/read/3630595/hal-yang-harus-jadi-perhatian-pemerintah-saat-kembangkan-kek-pariwisata

Bagikan Berita Ini

0 Response to "Hal yang Harus Jadi Perhatian Pemerintah saat Kembangkan KEK Pariwisata"

Post a Comment

Powered by Blogger.