Ilustrasi Foto Property Rumah (iStockphoto)
Yang terbaru, pengembang dan pengelola apartemen di Bandung bahkan dipailitkan konsumennya karena wanprestasi pada April 2018. Hal ini karena perusahaan gagal menyiapkan unit pada 2015 sesuai janji kepada konsumen.
Paulus menyatakan, sejak 2014, polisi mencatat sudah 1.104 konsumen properti yang tertipu hingga Desember 2017.
"Berbagai kasus tersebut belum termasuk keluhan penghuni mengenai transparansi pengelolaan uang iuran. Bahkan, di beberapa daerah sejumlah pengelola yang tidak profesional dan tak jelas rekam jejaknya membawa kabur uang kelolaan yang dikumpulkan penghuni," kata dia.
Paulus mengingatkan, selain berpotensi merusak reputasi pengembang dan pengelola, pengelolaan kompleks hunian yang tidak profesional juga akan mengganggu penjualan unit yang sudah dibangun.
"Jika tidak nyaman, penghuni akan pindah sehingga tingkat hunian juga akan semakin sepi," ujar Paulus.
Saksikan video pilihan di bawah ini:
Bagikan Berita Ini
0 Response to "REI: Hunian Harus Dikelola oleh Pengembang Profesional"
Post a Comment