Search

BI: Rekening Khusus Simpan DHE Masih Tunggu Putusan Pemerintah

Liputan6.com, Solo - Bank Indonesia (BI) berencana membuat rekening simpanan khusus (RSK) bagi penyimpanan devisa hasil ekspor (DHE) untuk eksportir Sumber Daya Alam (SDA).

Tujuan pembuatan RSK ini agar para eksportir dapat menikmati insentif penyimpanan DHE yang dicanangkan oleh bank sentral. Deputi Gubernur Bank Indonesia (BI), Dody Budi Waluyo menyatakan, untuk realisasi RSK, pihaknya masih akan menunggu keputusan pemerintah. Sebab kemungkinan besar BI serta Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sebagai regulator yang akan ditunjuk untuk menjalankannya.

"Saya belum bisa bilang lebih detail (waktunya kapan) di luar rilis yang sudah disampaikan Kemenko (Kementerian Perekonomian) kemarin. Tapi mungkin nanti akan bekerjasama dengan BI, atau dengan BI dan OJK," kata Dody dalam acara Pelatihan Wartawan Ekonomi Nasional, di Solo, Jawa Tengah, seperti ditulis Minggu (18/11/2018).

Sebelumnya, Gubernur BI Perry Warjiyo mengatakan, rencana pembuatan RSK ini merupakan salah satu hasil diskusi dengan pengusaha. Selama ini ada insentif penyimpanan DHE tapi kurang bisa dinikmati karena bercampur dengan deposito lainnya.

"Memang ini bagian dalam berbagai kesempatan, ini kami diskusi dengan pengusaha, selama ini ada insentif pajak, tapi karena tidak ada rekening khusus dalam pelaksanaannya, sehingga ada kekurangjelasan aturan perpajakan yang selama ini berlaku," ujarnya di Gedung Bank Indonesia,Jakarta, Jumat 16 November 2018.

Perry mengatakan, selama ini eksportir dalam menyimpan DHE nya cenderung berpindah dari satu bank ke bank lain. "Itu kalau di-roll over tidak mendapat manfaat ini atau dipindahkan dari satu bank ke bank lain, sehingga insentifnya tidak berlaku," ujar dia.

Dengan adanya RSK ini, ekportir, perbankan dan kantor pelayanan pajak akan dimudahkan dalam menentukan insentif yang diperoleh ketika melakukan penyimpanan DHE. Aturan ini pun diharapkan akan diterima oleh semua pihak terutama pengusaha.

"Kalau dengan rekening khusus jadi jelas, sehingga bank, eksportir, dan kantor pajak juga jelas untuk mendapat ketentuan pajak final yang lebih murah, sehingga harapannya pengusaha bisa menyambut baik hal ini," tutur dia.

Adapun besaran insentif yang diberikan kepada eksportir jika mengkonversikan DHE valas ke rupiah jika disimpan 1 bulan akan mendapat pajak sebesar 7,5 persen, 3 bulan mendapat pajak 5 persen, 6 bulan tidak dikenakan pajak. Namun jika disimpan dalam bentuk valas 1 bulan dikenakan pajak 10 persen, 3 bulan sebesar 7,5 persen, 6 bulan sebesar 2,5 persen dan lebih dari 6 bulan tidak dikenakan pajak.

Reporter: Dwi Aditya Putra

Sumber: Merdeka.com

Let's block ads! (Why?)

https://www.liputan6.com/bisnis/read/3695068/bi-rekening-khusus-simpan-dhe-masih-tunggu-putusan-pemerintah

Bagikan Berita Ini

Related Posts :

0 Response to "BI: Rekening Khusus Simpan DHE Masih Tunggu Putusan Pemerintah"

Post a Comment

Powered by Blogger.