:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/2395646/original/074114600_1540873480-20181030-Keluarga-Korban--Pesawat-Lion-Air-Datangi-RS-Polri-ANTONIUS-6.jpg)
Managing Director Lion Air Group Daniel Putut Kuncoro menyatakan, pihaknya akan memberikan santunan kepada ahli waris korban pesawat Lion Air JT-610 yang jatuh di perairan Karawang, Senin 29 Oktober lalu.
Daniel menyebut total santunan yang diberikan sebesar Rp 1,3 miliar. Itu terdiri dari asuransi Rp 1,25 miliar, bagasi Rp 50 juta dan uang pemakaman Rp 25 juta.
Untuk transportasi ke daerah pemakaman, menurut dia pihaknya tetap memberikan akomodasi kepada keluarga korban Lion Air.
"Kemudian uang saku dan uang pemakaman, dan transportasi kepada keluarga untuk membawa ke daerah yang akan dimakamkan, kami berikan secara gratis kepada keluarga," kata Daniel di RS Polri Kramatjati, Jakarta Timur, Minggu (4/11/2018).
Dia menjelaskan alasan menaikkan asuransi bagasi dari Rp 4 juta menjadi Rp 50 juta. Sebab, pihaknya, penumpang ataupun keluarga Lion Air tidak tahu isi dari bagasi.
"Tapi kami lebih willing mungkin ada sesuatu yang lebih penting. Sehingga kami menaikkan," ucap Daniel.
Selanjutnya, kata dia, mekanisme pembayaran dilakukan secara tunai, baik melalui transfer ataupun cash setelah adanya validasi dari ahli waris.
"Itu butuh proses. Yang sudah berjalan adalah pelaksanan pemberian uang saku dan biaya pemakaman, yang sudah teridentifikasi sepenuhnya, kita berikan cash 25 juta untuk pemakaman," jelasnya.
Tonton Video Menarik Ini:
BPJS Ketenagakerjakan buka posko pengaduan klaim bagi ahli waris korban Lion Air JT 610.
Bagikan Berita Ini
0 Response to "Jasa Raharja Serahkan Santunan ke-38 Ahli Waris Korban Lion Air Jatuh"
Post a Comment