:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/1536454/original/009755000_1489483606-Pajak4.jpg)
Sri Mulyani Indrawati juga mengemukakan, untuk berbagai kebijakan sektor perpajakan di dalam menunjang sektor kegiatan investasi dan ekspor, saat ini pihak sedang memfinalkan berbagai macam kebijakan yang sekarang ini sedang di dalam proses.
"Yang sedang akan dikeluarkan, yang pertama rancangan Peraturan Menteri Keuangan yang kami akan segera luncurkan di dalam rangka menunjang kegiatan ekonomi dan investasi, pertama adalah untuk fasilitas pajak tidak langsung untuk bidang Hulu Migas dan pengalihan Participating Interest dan Uplift. Itu sedang kita selesaikan bersama-sama dengan Kementerian ESDM,” ujar Sri Mulyani.
Selain itu, pemerintah juga menambah jumlah kegiatan ekspor jasa yang bisa mendapatkan fasilitas dari sisi perpajakan insentif dalam bentuk PPN tarif 0 persen, yaitu 7 (tujuh) jenis jasa baru yang sekarang mendapatkan untuk PPN tarif 0 persen, yaitu yang selama ini hanya jasa makro.
"Sekarang ini kita masukkan jasa teknologi dan informasi, jasa untuk penelitian dan pengembangan, jasa hukum, jasa akuntansi pembukuan (jasa audit), jasa perdagangan, jasa interkoneksi, jasa sewa alat angkut dan jasa pengurusan alat transportasi (freight forward)," terang Sri Mulyani.
Ia menambahkan, saat ini dilakukan finalisasi untuk PMK (Peraturan Menteri Keuangan)-nya sehingga kita dapat memiliki fasilitas yang sama dengan negara-negara ASEAN yang lain.
Sementara dalam rangka untuk devisa hasil ekspor yang sudah disampaikan oleh Menko Perekonomian dan Gubernur Bank Indonesia, Kementerian Keuangan juga menyelesaikan policy agar mereka yang akan meletakkan depositonya di dalam negeri dari hasil ekspor terutama yang berasal dari sumber daya alam; apabila mereka tinggal 1 bulan, mendapatkan PPh depositonya menjadi hanya 10 persen dari yang tadinya di atas 15 persen; untuk yang 3 bulan, PPh final depositonya adalah 7,5 persen; untuk yang tinggal devisanya dalam waktu lebih dari 6 bulan akan 0 persen.
"Apabila mereka mengkonversikan ke rupiah akan diberikan insentif lebih besar, yaitu apabila devisa hasil ekspor yang diletakkan dalam deposito rupiah (dalam waktu 1 bulan), maka PPh-nya menjadi hanya 7,5 persen; apabila 3 bulan dalam bentuk rupiah, makanya PPh-nya hanya 5 persen; dan apabila 6 bulan ke atas, (PPh) mereka 0 persen,” sambung Sri Mulyani.
Untuk PMK mengenai Penggunaan Nilai Buku dalam rangka Penggabungan, Peleburan, dan Pemekaran Usaha, menurut Menkeu, pihaknya juga akan segera selesaikan di dalam rangka untuk meningkatkan kapasitas dari perusahaan-perusahaan untuk melakukan merger akuisisi maupun pembentukan holding.
Sedangkan terkait dengan properti, menurut Menkeu, saat ini sedang diselesaikan PMK terutama untuk rumah, apartemen yang selama ini dapatkan kendala karena ada PPnBM yang sangat tinggi dengan menaikkan threshold (batas bawah)-nya dari yang tadinya Rp 20 miliar menjadi Rp 30 miliar, dan menurunkan PPh pasal 22-nya untuk pembelian hunian tersebut dari 5 persen menjadi 1 persen.
"Dengan demikian kita berharap sektor konstruksi akan menjadi meningkat dari segi kegiatan usahanya,” ucap Sri Mulyani. Untuk bea keluar minerba (mineral dan batu bara), menurut Menkeu, juga akan diselesaikan terutama menyangkut kewajiban untuk membangun pemurnian (smelter).
Adapun untuk beberapa peraturan yang lain, Kementerian Keuangan masih akan terus melakukan koordinasi terutama untuk perpajakan dan PNBP (Penerimaan Negara Bukan Pajak) batu bara. “Ini untuk mengatur berbagai macam perusahaan yang bekerja di industri batubara generasi pertama. Ini sedang akan diselesaikan bersama-sama dengan Menteri ESDM dari revisi PP 23 Tahun 2010,” kata Sri Mulyani.
Ia juga menambahkan, pemerintah juga akan melakukan perubahan di dalam Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2015 di dalam rangka untuk PPN impor kendaraan angkutan terutama untuk sewa pesawat dari luar negeri.
"Ini agar Indonesia, dibandingkan negara-negara ASEAN yang lain, bisa sama dari segi rezim PPN, terutama di bidang angkutan udara dalam bentuk sewa pesawat dari luar negeri,” ujar Sri Mulyani.
Saksikan video pilihan di bawah ini:
Saat melakukan operasi di Jalan Buperta, Cibubur, Ciracas, petugas memfokuskan pada mobil mewah. Namun, banyak pengendara motor yang nekat memutar arah untuk menghindari razia.
Bagikan Berita Ini
0 Response to "Kemenkeu Siapkan Berbagai Insentif Pajak untuk Tarik Investasi"
Post a Comment