Search

Minta Truk Kelebihan Muatan Kena Denda Maksimal, Kemenhub akan Surati MA

Liputan6.com, Jakarta Kementerian Perhubungan (Kemenhub) akan menyurati Mahkamah Agung (MA) terkait surat edaran untuk memberlakukan denda maksimal sebesar Rp 500 ribu untuk setiap pelanggaran terkait kelebihan dimensi dan kelebihan muatan (overdimension overloading/Odol) yang dilakukan pengemudi truk. 

Ini diungkapkan Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub Budi Setiyadi akan seperti mengutip laman Antara, Senin (26/11/2018).

Dia menuturkan, sata ini tidak semua jembatan timbang memberlakukan denda maksimal sesuai dengan yang tertera di Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan.

"Jadi, di daerah-daerah tidak semua menerapkan denda maksimal Rp 500.000, rata-rata Rp200.000. Saya sudah bekerja sama, saya akan membuat surat ke Ketua Mahakamah Agung, sehingga bisa dikeluarkan semacam surat edaran supaya hakim-hakim menerapkan di semua jembatan timbang hukuman maksimal Rp500.000," tegas dia.

Ia mengatakan pemberlakuan denda Odol maksimal Rp 500.000 akan berlaku di Desember 2018 atau Januari 2019. Upaya tersebut merupakan salah satu langkah agar para pelanggar jera dan mematuhi aturan.

Pasalnya, sejak dilaksanakan ketentuan untuk kelebihan muatan dan dimensi serta penilangan elektronik (e-tilang), pelanggaran masih terbilang tinggi seperti di Tol Cikarang Utama tercatat sekitar 1.000 pelanggaran dan di Jembatan Timbangan Way Urang sebanyak 1.375 pelanggaran.

Menurut dia, dengan nilai denda maksimal Rp500.000 sejak UU berlaku yaitu pada 2019, maka hal itu kurang membuat para pelanggar jera karena nilai tersebut dinilai terlalu ringan dibandingkan dengan keuntungan muatan yang dibawa.

"Kepingin saya sih Rp 1 juta," katanya.

Namun, lanjut dia, dalam UU 22/2019, denda maksimal adalah Rp500.000. Hal itu bisa direvisi apabila UU mengalami perubahan.

"Kalau Prolegnas bisa saja kemungkinan beberapa masukan terkait masalah taksi online dan terkait Odol ini," katanya.

Let's block ads! (Why?)

https://www.liputan6.com/bisnis/read/3738871/minta-truk-kelebihan-muatan-kena-denda-maksimal-kemenhub-akan-surati-ma

Bagikan Berita Ini

0 Response to "Minta Truk Kelebihan Muatan Kena Denda Maksimal, Kemenhub akan Surati MA"

Post a Comment

Powered by Blogger.