Lebih lanjut, ia turut memaparkan definisi dan fungsi sub penyalur BBM yang tertera dalam Peraturan Menteri ESDM Nomor 13 Tahun 2018 tentang Kegiatan Penyaluran Bahan Bakar Minyak, Bahan Bakar Gas dan Liquefied Petroleum Gas.
Sebagai tambahan informasi, saat ini telah ada 23 titik sub penyalur yang sudah beroperasi di 6 provinsi. Antara lain, di Kabupaten Kepulauan Selayar fi Sulawesi Selatan, Kabupaten Asmat dan Kabupaten Merauke di Papua, Kabupaten Kepulauan Sula, Kabupaten Halmahera Utara, Kabupaten Halmahera Tengah, dan Kabupaten Halmahera Selatan di Maluku Utara, Kabupaten Gorontalo Utara di Gorontalo, Kabupaten Kubu Raya di Kalimantan Barat, serta Kabupaten Buru di Maluku.
"Sub penyalur bukan merupakan penyalur sebagaimana dibentuk oleh Badan Usaha. Akan tetapi merupakan perwakilan dari anggota masyarakat yang melakukan kegiatan penyaluran BBM dengan sistem titip beli dengan mendapatkan penggantian ongkos angkut yang wajar yang ditetapkan dan diangkat oleh Pemerintah Daerah. Untuk itu, pengawasan kegiatannya dilakukan oleh Pemerintah Daerah setempat," urainya.
"Dengan kehadiran lembaga sub penyalur ini, diharapkan permasalahan ketersediaan BBM dapat terselesaikan khususnya bagi jenis BBM tertentu dan jenis BBM khusus penugasan di wilayah yang belum terdapat penyalur, wilayah Terpencil ataupun wilayah kepulauan terpencil,” tutur ia.
Ia menambahkan, selain itu, juga dapat menertibkan pengecer atau kios BBM yang saat ini sangat menguasai rantai distribusi BBM dari SPBU kepada masyarakat, sehingga pada akhirnya mengakibatkan harga yang tinggi.
Saksikan video pilihan di bawah ini:
Hadirnya SPBU mini yang berjarak 45 kilometer dari kota kabupaten ini juga sebagai upaya meringankan masyarakat yang selama ini membeli BBM di tingkat pengecer dengan harga yang jauh lebih tinggi.
Bagikan Berita Ini
0 Response to "Percepat Program BBM Satu Harga, BPH Migas Tekankan Pentingnya Sub Penyalur"
Post a Comment