:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/2377601/original/072951600_1538990600-673x373_pixel_lip6com.jpg)
Liputan6.com, Jakarta Para pengusaha yang tergabung dalam Kamar Dagang dan Industri (Kadin) tengah bekerjasama dengan Kementerian Perhubungan dalam mempermudah pelaksanaan Kerjasama Pemerintah dan Badan Usaha (KPBU) untuk proyek infrastruktur transportasi.
Wakil Ketua Umum Kadin Bidang Konstruksi dan Infrastruktur Erwin Aksa mengatakan, saat ini pihaknya masih terkendala keterbatasan informasi untuk mengetahui proyek KPBU.
“Jika sudah ada, kita juga perlu mengetahui bagaimana sebenarnya mekanisme pelaksanaan KPBU di Kemenhub, sehingga bisa menjadi acuan bagi pihak Badan Usaha,” ungkap Erwin di Menara Kadin, Rabu (20/3/2019).
Dia mengatakan, selain mekanisme pelaksanaan KPBU, pihaknya juga perlu mengetahui lebih jauh mengenai manfaat yang diterima pengembang swasta bagi yang ingin berpartisipasi, termasuk juga mengenali tantangan dan hambatan dalam pelaksanaan proyek KPBU.
Seperti diketahui, pemerintah belum lama ini mengeluarkan Peraturan Presiden No. 55 Tahun 2018 tentang Rencana Induk Transportasi Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang dan Bekasi.
Namun, setelah keluarnya peraturan itu, hingga saat ini dinilai belum memberi lampu hijau bagi Badan Usaha yang terlibat dalam proyek KPBU untuk membantu mempercepat dan mempermudah proses pelaksanaan proyek.
“Jika ada kendala, tentu harus ditelusuri kendalanya ada dimana, padahal Badan Usaha sudah menunjukkan itikad baik untuk membantu pembangunan proyek,” jelas dia.
https://m.liputan6.com/bisnis/read/3921860/kadin-dan-kemenhub-godok-mekanisme-kerjasama-infrastruktur-transportasiBagikan Berita Ini
0 Response to "Kadin dan Kemenhub Godok Mekanisme Kerjasama Infrastruktur Transportasi"
Post a Comment