Search

Peredaran Oli Palsu Gerogoti Omzet Produsen Nasional Hingga Rp 4,5 Triliun

Liputan6.com, Jakarta Asosiasi Pelumas Indonesia (Aspelindo) mendukung pemberlakuan Peraturan Menteri Perindustrian (Permenperin) Nomor 25 Tahun 2018 tentang Pemberlakuan Standard Nasional Indonesia Pelumas Secara Wajib.

Berdasarkan aturan tersebut, mulai September 2019, seluruh produk pelumas yang beredar di Indonesia wajib memenuhi Standard Nasional Indonesia (SNI).

Ketua Bidang Pengembangan Aspelindo, Andria Nusa, mengatakan peredaran pelumas palsu sangat merugikan produsen oli dan menggerogoti pangsa pasar oli nasional.

Dia menjelaskan bahwa dari total kebutuhan pelumas nasional sebesar 950.000 kl, 15 persen merupakan pelumas palsu.

Hal ini dia sampaikan dalam FGD bertajuk 'Implementasi Peraturan SNI Wajib Pelumas Bagi Perlindungan Konsumen', yang diselenggarakan Forum Wartawan Industri (Forwin).

"Sekitar 15 persen dari 950.000 kl. 15 persen itu palsu," kata dia, di Jakarta, Rabu (27/3/2019).

Dia menjelaskan, dari sisi omzet, peredaran pelumas atau oli palsu tersebut menggerogoti omzet pasar oli nasional hingga Rp 4,5 triliun.

"Dampaknya itu kalau Rp 30 triliun omzet nasional. 15 persen yang palsu, berarti itu yang palsu Rp 4,5 triliun," urai dia.

Tak hanya itu, ada kerugian lain yang juga harus diperhatikan, yakni berkurangnya usia mesin kendaraan akibat penggunaan pelumas palsu.

"Mobil yang berkurang umurnya. Dari segi performance. Umur mesinya. Harusnya 20 tahun baru turun mesin mestinya, tapi menjadi 10 tahun sudah turun mesin," tandasnya.

Let's block ads! (Why?)

https://www.liputan6.com/bisnis/read/3927425/peredaran-oli-palsu-gerogoti-omzet-produsen-nasional-hingga-rp-45-triliun

Bagikan Berita Ini

Related Posts :

0 Response to "Peredaran Oli Palsu Gerogoti Omzet Produsen Nasional Hingga Rp 4,5 Triliun"

Post a Comment

Powered by Blogger.