Search

Gugatan Freddy, Anak Bos Sinar Mas Disebut Salah Alamat - CNN Indonesia

Jakarta, CNN Indonesia --

Sinar Mas Group menyatakan gugatan Freddy Widjaja, anak dari almarhum Eka Tjipta Widjaja dengan Lidia Herawaty Rusli, salah alamat. Sebab, Eka Tjipta selaku pendiri Sinar Mas Group sejatinya tidak memiliki saham di perusahaan-perusahaan yang asetnya digugat oleh Freddy.

Sebelumnya, Freddy menggugat lima kakak tirinya atas hak warisan dari Eka Tjipta. Warisan yang hendak direbut itu berasal dari aset-aset perusahaan di bawah naungan Sinar Mas Group dengan total nilai mencapai Rp672,61 triliun. 

"Eka Tjipta Widjaja sendiri tidak memiliki satu lembar pun saham di dalam perusahaan-perusahaan yang telah disebutkan oleh saudara Freddy di dalam gugatannya kepada beberapa perusahaan Sinar Mas yang dituntut tersebut," ujar Managing Director Sinar Mas Group Gandi Sulistiyanto dalam keterangan resmi yang diterima CNNIndonesia.com, Selasa (14/7). 


Lebih lanjut, Gandi menyatakan permasalahan gugatan atas hak warisan Eka Tjipta dari Freddy bukan urusan yang berkaitan langsung dengan perusahaan. Gugatan merupakan persoalan keluarga Eka Tjipta. 

"Persoalan ini adalah persoalan keluarga Bapak Eka Tjipta Widjaja, namun bukan persoalan hukum daripada perusahaan-perusahaan atau unit usaha dibawah Sinar Mas," jelasnya. 

Gandi pun menyatakan persoalan di dalam keluarga Eka Tjipta sebenarnya sudah diselesaikan secara kekeluargaan. "Jadi gugatan saudara Freddy salah alamat jika ditujukan tuntutannya kepada unit-unit usaha Sinar Mas," tekannya. 

Dalam gugatannya yang dimasukkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dengan nomor perkara 301/Pdt.G/2020/PN Jkt, Freddy menyatakan bahwa dirinya dan para tergugat adalah ahli waris yang sah dari almarhum Eka Tjipta Widjaja.

Ia meminta pada majelis hakim agar harta waris itu dibagi kepada dirinya dan para tergugat masing-masing setengah bagian. 

"Menghukum Tergugat untuk membagi harta waris menurut hukum perdata, masing-masing setengah bagian, menetapkan sita jaminan (conservatoir Beslaag) terhadap harta waris adalah sah dan berharga, dan menghukum Tergugat untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini," tulis permintaan Freddy dalam gugatan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. 

Gugatannya ditujukan kepada lima kakak tirinya yang merupakan anak kandung Eka Tjipta dari pernikahannya yang resmi, yaitu Indra Widjaja, Teguh Ganda Widjaja, Muktar Widjaja, Djafar Widjaja, dan Franky Oesman Widjaja.

Sementara Freddy disebut anak di luar kawin dari Eka Tjipta dan Lidia Herawati Rusli pada 3 Oktober 1967 silam.  Hal ini dibuktikannya dengan memohon pengakuan dari Mahkamah Agung (MA). MA pun sudah mengabulkan permohonan Freddy. 

"Mengabulkan permohonan Pemohon. Menetapkan Pemohon yang lahir di Jakarta pada tanggal 14 Oktober 1968 sebagaimana Kutipan Akte Kelahiran No. 2731/DP/1968 tertanggal 30 Oktober 1968 sebagai anak dari Perkawinan antara Nyonya Lidia Herawati Rusli dengan tuan Eka Tjipta Widjaja," tulis MA dalam keterangan resmi. 

Freddy menggugat agar mendapat hak warisan dari aset sejumlah perusahaan di bawah bendera Sinar Mas, seperti PT Sinar Mas Agro Resources and Technology Tbk atau SMART, Sinar Mas Land, PT Bank Sinar Mas Tbk, PT Indah Kiat Pulp & Paper Tbk, hingga PT Pabrik Kertas Tjiwi Kimia Tbk. 

Sementara, Eka Tjipta telah meninggal dunia pada Januari 2019, namun namanya masih masuk dalam daftar orang terkaya versi Forbes 2019. Keluarga Widjaya yang mewarisi harta kekayaan Eka Tjipta tercatat memiliki kekayaan US$9,6 miliar atau sekitar Rp135,14 triliun.

[Gambas:Video CNN]

(uli/bir)

Let's block ads! (Why?)


https://news.google.com/__i/rss/rd/articles/CBMidGh0dHBzOi8vd3d3LmNubmluZG9uZXNpYS5jb20vZWtvbm9taS8yMDIwMDcxNDE3MjI1NC05Mi01MjQ2MjcvZ3VnYXRhbi1mcmVkZHktYW5hay1ib3Mtc2luYXItbWFzLWRpc2VidXQtc2FsYWgtYWxhbWF00gEA?oc=5

2020-07-14 10:34:00Z
52782279460151

Bagikan Berita Ini

0 Response to "Gugatan Freddy, Anak Bos Sinar Mas Disebut Salah Alamat - CNN Indonesia"

Post a Comment

Powered by Blogger.