KOMPAS.com – Satgas Waspada Investasi (SWI) menghentikan kegiatan Jouska Finansial Indonesia sebagai penasihat investasi maupun agen perantara perdagangan efek tanpa izin.
Ketua Satgas Waspada Investasi Tongam L. Tobing mengatakan, tindak lanjut kasus tersebut, Satgas meminta kepada Kementerian Komunikasi dan Informasi ( Kominfo) untuk memblokir situs Jouska Indonesia beserta aplikasinya.
“Kami akan lihat karena ini masih hari libur ya, kami akan koordinasikan lagi ke Kominfo. Tapi secara garis besar sudah kami sampaikan (untuk penutupan situs),” kata Tongam saat dihubungi Kompas.com, Minggu (26/7/2020).
Tongam mengatakan, Satgas juga meminta Jouska menghentikan kegiatannya dan. Jouska sudah menyetujui permintaan Satgas ini.
“Kami juga minta dia bertanggung jawab agar dia menyelesaikan masalah dengan nasabahnya agar masalah bisa diselesaikan dengan baik,” kata Tongam.
Sementara itu, mengutip dari Antaranews, Sabtu (25/7/2020), Kominfo menyatakan penutupan situs milik Jouska dapat dilakukan setelah ada rekomendasi dari Satgas Waspada Investasi.
“Penutupan situs akan dapat dilakukan jika ada rekomendasi dari Satgas Waspada Investasi atau dengan kata lain rekomendasi SWI yang akan menjadi acuan dan pertimbangan Kominfo cq Dirjend Aptika,” Kata Menteri Kominfo Johny G Plate, melalui pesan singkat kepada Antara.
Baca juga: Profil Aakar Abyasa Fidzuno, Founder Jouska Indonesia
“Saat ini website Jouska sudah ditutup sementara oleh pemiliknya,” ujar Johny.
Jouska melalui akun Instagram-nya, @jouska_id, juga menyatakan akan menghentikan kegiatannya untuk sementara waktu.
“Sorry and will see you later,” demikian caption @jouska_id, Sabtu (25/7/2020).
Dari unggahan tersebut, Jouska menyatakan beberapa hal sebagai berikut:
Hasil keputusan meeting antara Jouska Indonesia & Satgas Waspada Investasi:
1. Jouska Indonesia akan berkomunikasi dan menyelesaikan seluruh aduan nasabah dengan itikad baik.
2. Jouska Indonesia dengan itikad baik menyelesaikan pengaduan nasabah Jouska Indonesia.
3. Jouska Indonesia menghentikan seluruh kegiatan usaha untuk sementara waktu.
Agar semua proses berjalan dengan baik guna meminimalisir perdebatan publik yang tidak kondusif, maka website dan akun sosial media Jouska Indonesia akan ditutup oleh Satgas Waspada Investasi hingga batas waktu yang belum ditentukan.
Pantauan Kompas.com, Minggu (26/7/2020), saat diakses, situs Jouska Financial bertuliskan “Big changes Coming Soon,” serta informasi bahwa website masih diperbaiki.
Baca juga: Berkaca Kasus Jouska, Apa Itu Profesi Penasihat Keuangan?
Kasus ini berawal saat Jouska dianggap mengarahkan kliennya untuk menandatangani kontrak pengelolaan rekening dana investor (RDI) dengan PT Mahesa Strategis Indonesia (MSI) yang berafilisiasi dengan Jouska Indonesia terkait pengelolaan dana investasi.
Salah satu klasusul perjanjian itu adalah memberikan kuasa pada MSI untuk melakukan penempatan dana ke sejumlah portofolio investasi.
Di media sosial, Jouska menjadi pembahasan hingga trending karena ada klien yang menyampaikan dugaan bahwa ia telah dirugikan oleh Jouska.
Tongam mengatakan, Satgas Waspada Investasi akan tetap melakukan investigasi terhadap kasus ini.
Tongam menjelaskan, izin Jouska adalah jasa pendidikan. Oleh karena itu, seharusnya tidak melakukan kegiatan-kegiatan di luar itu.
“Penasihat keuangan yang dia lakukan ini juga dari berbagai pengaduan nasabah. Bukan hanya penasihat keuangan biasa, tapi dia sudah melakukan kegiatan penasihat investasi yang juga memberikan nasihat pembelian atau penjualan efek nasabah dengan imbal jasa,” ujar Tongam.
Tongam mengatakan, berdasarkan beberapa pengaduan, Jouska juga melakukan pengelolaan dana nasabah serta menggunakan perusahaan yang berafilisiasi dengannya untuk melakukan pengelolaan tersebut.
Baca juga: Kronologi Lengkap Kasus Dana Investasi Jouska hingga Diblokir OJK
Imbauan
Belajar dari kasus Jouska, Tongam mengimbau agar masyarakat tetap melakukan investasi di pasar modal, tetapi dengan lebih waspada.
"Kami ingin membangun pasar modal terpercaya tentunya. Sehingga, kami harus memberi keyakinan pada masyarakat bahwa tindakan-tindakan yang dilakukan oleh pasar modal yang tidak berizin ini adalah tindakan yang harus mendapat sanksi yang sepadan karena masyarakat kita sudah terjun untuk investasi dengan niat baik tapi disalahgunakan oleh pelaku seperti ini," papar Tongam.
Agar tetap aman, lanjut Tongam, mereka yang akan berinvestasi sebaiknya menelisik perizinan lembaga-lembaga yang memberikan jasa pengelolaan dana nasabah atau jasa penasihat investasi.
“Perizinan pasar modal bisa diketahui dengan kontak OJK di 157,” ujar Tongam.
Baca juga: Satgas Waspada Investasi Hentikan Operasional Jouska
https://news.google.com/__i/rss/rd/articles/CBMihQFodHRwczovL3d3dy5rb21wYXMuY29tL3RyZW4vcmVhZC8yMDIwLzA3LzI2LzE2NDUwMDI2NS9zYXRnYXMtd2FzcGFkYS1pbnZlc3Rhc2ktbWludGEta29taW5mby10dXR1cC1zaXR1cy1kYW4tYXBsaWthc2ktam91c2thP3BhZ2U9YWxs0gF8aHR0cHM6Ly9hbXAua29tcGFzLmNvbS90cmVuL3JlYWQvMjAyMC8wNy8yNi8xNjQ1MDAyNjUvc2F0Z2FzLXdhc3BhZGEtaW52ZXN0YXNpLW1pbnRhLWtvbWluZm8tdHV0dXAtc2l0dXMtZGFuLWFwbGlrYXNpLWpvdXNrYQ?oc=5
2020-07-26 09:45:00Z
52782297843824
Bagikan Berita Ini
0 Response to "Satgas Waspada Investasi Minta Kominfo Tutup Situs dan Aplikasi Jouska - Kompas.com - KOMPAS.com"
Post a Comment