JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah melalui penugasan kepada PT PLN (Persero) mengeluarkan insentif senilai Rp 3,07 triliun khusus bagi pelanggan listrik golongan Sosial, Bisnis, dan Industri.
Kali ini, insentif yang diberikan oleh PLN ialah berupa pembebasan rekening mininum. Biaya minimum adalah perhitungan energi minimum selama 40 jam dalam kurun waktu satu bulan yang perlu dibayarkan oleh pelanggan.
"Stimulus ini berlaku sejak rekening Juli, Agustus, September, Oktober, November, dan Desember Tahun 2020," ujar Direktur Niaga dan Manajemen Pelanggan PLN, Bob Saril, dikutip dari keterangan tertulisnya, Kamis (30/7/2020).
Baca juga: Beri Berbagai Insentif Senilai Rp 3 Triliun bagi Pelanggannya, Amankah Keuangan PLN?
Pelaksanaan pembebasan biaya minimum tersebut terbagi ke dalam 3 skema, yang disesuaikan berdasarkan golongan pelanggan.
Pertama, ini diberikan bagi pelanggan Sosial, Bisnis, dan Industri dengan daya dimulai dari 1300 VA ke atas.
"Apabila pemakaian pelanggan di bawah kWh minimum, maka pelanggan cukup membayar sesuai pemakaian kWh-nya," katanya.
Sehingga, bagi ketiga jenis golongan pelanggan tersebut, apabila pemakaian listriknya di bawah 40 jam dalam satu bulan, maka tidak perlu membayarkan biaya rekening minimum.
Selain itu, pembebasan penerapan ketentuan jam nyala minimum diterapkan bagi pelanggan golongan layanan khusus sesuai dengan Surat Perjanjian Jual Beli Tenaga Listrik (SPJBTL).
Baca juga: PLN Hapus Biaya Minimum Pemakaian Listrik untuk 3 Golongan Pelanggan ini
Terakhir, stimulus ini juga diberikan bagi pelanggan Sosial daya 220 VA sd 900 VA, Pelanggan Bisnis dan Industri daya 900 VA berupa pengurangan biaya beban.
Dengan demikian, adapun detail skema insentif pembebasan biaya minimum rekening PLN adalah sebagai berikut.
1. Pembebasan penerapan ketentuan Rekening Minimum bagi pelanggan yang pemakaian energi listrik di bawah ketentuan rekening minimum (40 jam nyala), diberlakukan bagi pelanggan sebagai berikut.
- Pelanggan Golongan Sosial daya 1.300 VA ke atas (S2/1300 VA s.d. S-3/> 200 kVA
- Pelanggan Golongan Bisnis daya 1.300 VA ke atas (B1/1.300 VA s.d. B-3/> 200 kVA)
- Pelanggan Golongan Industri daya 1.300 VA ke atas (I-1/1.300 VA s.d. I-4/30.000 kVA keatas)
https://news.google.com/__i/rss/rd/articles/CBMifGh0dHBzOi8vbW9uZXkua29tcGFzLmNvbS9yZWFkLzIwMjAvMDcvMzAvMTM0MjU4NzI2L2luaS1rZWxvbXBvay1wZWxhbmdnYW4tcGxuLXlhbmctZGFwYXQtaW5zZW50aWYtbGlzdHJpay1oaW5nZ2EtYWtoaXItdGFodW7SAYABaHR0cHM6Ly9hbXAua29tcGFzLmNvbS9tb25leS9yZWFkLzIwMjAvMDcvMzAvMTM0MjU4NzI2L2luaS1rZWxvbXBvay1wZWxhbmdnYW4tcGxuLXlhbmctZGFwYXQtaW5zZW50aWYtbGlzdHJpay1oaW5nZ2EtYWtoaXItdGFodW4?oc=5
2020-07-30 06:42:00Z
52782304592210
Bagikan Berita Ini
0 Response to "Ini Kelompok Pelanggan PLN yang Dapat Insentif Listrik hingga Akhir Tahun - Kompas.com - KOMPAS.com"
Post a Comment