Search

Terbaru, 10 Perusahaan Digital Ini Wajib Kenakan PPN ke Konsumen - Kompas.com - KOMPAS.com

JAKARTA, KOMPAS.com - Setelah bulan lalu menunjuk enam perusahaan digital untuk memungut Pajak Pertambahan Nilai ( PPN) atas produk digital luar negeri, Direktorat Jenderal Pajak kembali menunjuk 10 perusahaan digital lain yang memenuhi kriteria sebagai pemungut PPN.

Dengan demikian, total pemungut PPN produk digital luar negeri menjadi 16 perusahaan.

"DJP terus mengidentifikasi dan aktif menjalin komunikasi dengan sejumlah perusahaan lain yang menjual produk digital luar negeri ke Indonesia untuk melakukan sosialisasi dan mengetahui kesiapan mereka sehingga diharapkan dalam waktu dekat jumlah pelaku usaha yang ditunjuk sebagai pemungut PPN produk digital akan terus bertambah," jelas Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Hestu Yoga Saksama dalam keterangannya, Jumat (7/8/2020).

Baca juga: Per 1 Agustus,Transaksi di 6 Perusahaan Digital Ini Kena PPN 10 Persen

Adapun kesepuluh perusahaan tersebut adalah Facebook Ireland Ltd, Facebook Payments International Ltd, Facebook Technologies International Ltd, Amazon.com Services LLC, Audible Inc, Alexa Internet, serta Audible Ltd.

Selain itu juga Apple Distribution International Ltd, Tiktok Pte Ltd, dan The Walt Disney Company (South East Asia) Pte Ltd.

Sebelumnya, enam perusahaan yang sudah lebih dahulu ditunjuk adalah Amazon Web Services Inc, Google Asia Pacific Pte Ltd, Google Ireland Ltd, Google LLC, Netflix International B.V., dan Spotify AB.

Hestu mengatakan, dengan penunjukkan tersebut maka per 1 September 2020 10 pelaku usaha tersebut akan mulai memungut PPN atas produk layanan digital yang dijual kepada konsumen di Indonesia.

Jumlah PPN yang harus dibayar pelanggan adalah 10 persen dari harga sebelum pajak, dan harus dicantumkan pada kuitansi atau invoice yang diterbitkan penjual sebagai bukti pungut PPN.

Baca juga: Sebelum Indonesia, Negara-negara Ini Sudah Lebih Dulu Pungut PPN untuk Netlfix dkk

Let's block ads! (Why?)


https://news.google.com/__i/rss/rd/articles/CBMicmh0dHBzOi8vbW9uZXkua29tcGFzLmNvbS9yZWFkLzIwMjAvMDgvMDcvMTEwODAwMTI2L3RlcmJhcnUtMTAtcGVydXNhaGFhbi1kaWdpdGFsLWluaS13YWppYi1rZW5ha2FuLXBwbi1rZS1rb25zdW1lbtIBdmh0dHBzOi8vYW1wLmtvbXBhcy5jb20vbW9uZXkvcmVhZC8yMDIwLzA4LzA3LzExMDgwMDEyNi90ZXJiYXJ1LTEwLXBlcnVzYWhhYW4tZGlnaXRhbC1pbmktd2FqaWIta2VuYWthbi1wcG4ta2Uta29uc3VtZW4?oc=5

2020-08-07 04:08:00Z
52782317018622

Bagikan Berita Ini

0 Response to "Terbaru, 10 Perusahaan Digital Ini Wajib Kenakan PPN ke Konsumen - Kompas.com - KOMPAS.com"

Post a Comment

Powered by Blogger.