Jakarta, CNBC Indonesia - PT Lippo Karawaci Tbk (LPKR), menjual kepemilikan atas Lippo Mall Puri yang saat ini dikelola oleh anak usahanya PT Mandiri Cipta Gemilang (MCG) kepada penjual yang juga merupakan pihak yang terafiliasi dengannya yakni PT Puri Bintang Terang (PBT).
Penjualan dilakukan melalui perusahaan REIT (Real Estate Investment Trust, atau Dana Investasi Real Estate/DIRE) bernama Lippo Malls Indonesia Retail Trust (LMIRT) yang berbadan hukum Singapura.
Berdasarkan data keterbukaan informasi di Bursa Efek Indonesia (BEI), PBT adalah anak perusahaan yang seluruh sahamnya dimiliki secara tidak langsung oleh LMIRT, didirikan berdasarkan dan tunduk kepada hukum negara Indonesia, berkedudukan di Gedung Berita Satu Plaza Lantai 8, Jl. Jendral Gatot Subroto Kav. 35-36, RT00/RW00, Kuningan Timur, Setiabudi, Jakarta Selatan, Indonesia.
Lippo akan mengantongi Rp 3,50 triliun dari aksi korporasi terafiliasi ini.
Sementara itu, MCG adalah anak perusahaan yang seluruh sahamnya dimiliki secara tidak langsung oleh Lippo Karawaci, didirikan berdasarkan dan tunduk kepada hukum negara Indonesia, berkedudukan di PX Pavilion Lantai 3, Jl. Puri Indah Boulevard Blok U1, Puri Indah, RT002/RW002, Kembangan Selatan, Kembangan, Jakarta Barat, Indonesia.
CEO Lippo Karawaci John Riady dalam keterangan kepada CNBC Indonesia sempat mengatakan divestasi aset kepada pihak afiliasi merupakan salah satu langkah perusahaan dalam melakukan recycling asset miliknya untuk menghasilkan modal baru guna mendukung ekspansi perusahaan.
"Kita kan jual ke kita sendiri, kita ini punya perusahaan REIT di Sngapura. Jadi memang model kita apakah membeli mall atau bangun mall, setelah kinerja baik kita jual ke Singapura, dananya diterima kita bangun lagi mall baru, ini strategi recycling kita," kata John kepada CNBC Indonesia, dalam sebuah kesempatan.
Meski dijual kepada pihak afiliasi, MCG nantinya akan tetap menjadi pengelola properti tersebut setelah ditandatanganinya amandemen perjanjian pengelolaan properti.
John semula mengharapkan Lippo Karawaci bakal mengantongi dana senilai Rp 3,70 triliun dari penjualan ini dan penjualan ini sebetulnya ditargetkan akan dirampungkan pada 2019 ini setelah PBT memenuhi persyaratan pendahuluan yang telah disepakati.
Namun berdasarkan informasi di BEI, para pihak sepakat untuk menyelesaikan transaksi dalam waktu paling lambat pada 31 Maret 2021 atau tanggal lain yang disetujui secara tertulis oleh para pihak.
"Nilai transaksi pengalihan sebesar total Rp 3,50 triliun, belum termasuk PPN. Harga jual beli wajib dibayarkan oleh PBTkepada MCG dengan cara transfer ke rekening yang ditunjuk MCG pada tanggal penandatanganan akta jual beli di hadapan Pejabat Pembuat Akta Tanah oleh MCG dan PBT atas jual beli properti," tulis manajemen LPKR, dikutip Senin (31/8/2020).
Sebagai latar belakang, transaksi ini sudah diteken pada tahun lalu. Pada 11 Maret 2019, MCG dan PBT menandatangani Perjanjian Jual Beli Bersyarat terkait dengan Rencana Pengalihan Properti.
"Rencana transaksi dilaksanakan merupakan bagian dari strategi asset-light yang dijalankan perseroan dan dilakukan untuk meningkatkan likuiditas perseroan dan hasil yang akan diterima oleh perseroan dari pelaksanaan rencana transaksi akan digunakan antara lain untuk membiayai kegiatan operasional perseroan," tulis manajemen LPKR.
[Gambas:Video CNBC]
(tas/tas)
https://news.google.com/__i/rss/rd/articles/CBMibWh0dHBzOi8vd3d3LmNuYmNpbmRvbmVzaWEuY29tL21hcmtldC8yMDIwMDgzMTExNTgzMy0xNy0xODMyMzUvbGlwcG8tbWFsbC1wdXJpLWRpanVhbC1ycC0zNS10LXNpYXBhLXBlbWJlbGlueWHSAQA?oc=5
2020-08-31 05:38:00Z
52782357991528
Bagikan Berita Ini
0 Response to "Lippo Mall Puri Dijual Rp 3,5 T, Siapa Pembelinya? - CNBC Indonesia"
Post a Comment