Search

Duh Garuda Kalah Digugat Lessor Goshawk, Next-nya Bagaimana? - CNBC Indonesia

Jakarta, CNBC Indonesia - Maskapai BUMN PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk(GIAA) dinyatakan kalah dalam gugatan yang diajukan lessor (perusahaan penyewaan pesawat) di pengadilan arbitrase London Court of International Arbitration (LCIA).

Kabar buruk berupa keputusan untuk melunasi seluruh kewajibannya datang di tengah upaya restrukturisasi atas utang-utang yang sedang dilaksanakan oleh perusahaan BUMN ini pada tahun ini.

Goshawk Aviation, perusahaan lessor pesawat melalaui anak usahanya Helice yang berbasis di Dublin, Irlandia dan lessor lain dalam satu grup usaha, Atterisage, adalah pihak penggugat arbitrase di LCIA.


Dalam keterangan yang terbit di laman keterbukaan informasi Bursa Efek Indonesia (BEI), pihak manajemen Garuda Indonesia mengatakan bahwa LCIA menjatuhkan Putusan Arbitrase yang pada intinya Garuda diwajibkan untuk melakukan pembayaran rent atas sewa pesawat dan kewajiban-kewajiban berdasarkan perjanjian sewa pesawat, pembayaran bunga keterlambatan, serta pembayaran biaya perkara Penggugat.

Menanggapi putusan tersebut, pihak manajemen GIAA mengatakan bahwa perseroan sedang berkoordinasi dengan pengacara yang menangani kasus ini untuk mempertimbangkan langkah selanjutnya yang dapat dilakukan oleh perusahaan.

Dalam laporan keuangan kuartal kedua tahun ini, manajemen mengungkapkan bahwa kasus ini sebenarnya sudah dimulai sejak tahun lalu.

Kasus ini bermula pada tanggal 27 Maret 2020 ketika salah satu lessor Garuda yaitu Helice Leasing S.A.S (Helice) mengajukan permohonan kepada Pengadilan Belanda untuk melakukan sita jaminan atas dana yang ada pada rekening perusahaan di Amsterdam dan telah dikabulkan oleh Pengadilan Belanda.

Helice juga mengajukan gugatan pokok perkara kepada perusahaan di Pengadilan London.

Akan tetapi pada tanggal 20 Januari 2021, Pengadilan London malah mengabulkan eksepsi kompetensi absolut (challenge of jurisdiction) yang diajukan Garuda dengan pertimbangan bahwa Pengadilan London tidak berwenang untuk memeriksa gugatan ini, melainkan merupakan kewenangan London Court atau LCIA.

Helice dan lessor lain yang berada dalam satu manajemen, yaitu Atterissage, kemudian mengajukan gugatan arbitrase di LCIA pada tanggal 16 Februari 2021, dan memperbaharui permohonan sita jaminan yang pernah diajukan sebelumnya.

Sampai dengan 30 Juni 2021, liabilitas garuda mencapai US$ 12,96 miliar atau setara dengan Rp 187,92 triliun (kurs Rp 14.500/US$) dengan ekuitas minus US$ 2,84 miliar (Rp 41,18 triliun).

Liabilitas ini terdiri dari kewajiban jangka pendek sebesar US$ 5,05 miliar, sedangkan jangka panjang sejumlah US$ 7,9 miliar.

Goshawk Aviation merupakan sebuah perusahaan penyewaan pesawat yang dimiliki oleh keluarga mendiang miliarder Hong Kong Cheng Yu-tung, dengan dengan aset penerbangannya mencakup ratusan pesawat Airbus dan Boeing.

Goshawk merupakan perusahaan patungan 50-50 antara konglomerat NWS Holdings dan Chow Tai Fook Enterprises yang keduanya dikendalikan oleh keluarga Cheng.


[Gambas:Video CNBC]

(tas/tas)

Adblock test (Why?)


https://news.google.com/__i/rss/rd/articles/CBMieGh0dHBzOi8vd3d3LmNuYmNpbmRvbmVzaWEuY29tL21hcmtldC8yMDIxMDkwOTE1MDczOS0xNy0yNzQ5OTkvZHVoLWdhcnVkYS1rYWxhaC1kaWd1Z2F0LWxlc3Nvci1nb3NoYXdrLW5leHQtbnlhLWJhZ2FpbWFuYdIBfGh0dHBzOi8vd3d3LmNuYmNpbmRvbmVzaWEuY29tL21hcmtldC8yMDIxMDkwOTE1MDczOS0xNy0yNzQ5OTkvZHVoLWdhcnVkYS1rYWxhaC1kaWd1Z2F0LWxlc3Nvci1nb3NoYXdrLW5leHQtbnlhLWJhZ2FpbWFuYS9hbXA?oc=5

2021-09-09 09:22:02Z
52782955078074

Bagikan Berita Ini

0 Response to "Duh Garuda Kalah Digugat Lessor Goshawk, Next-nya Bagaimana? - CNBC Indonesia"

Post a Comment

Powered by Blogger.