Search

Pemerintah Harus Mampu Cegah Perang Tarif Ojek Online

Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) telah menetapkan besaran tarif ojek online yang berlaku efekif pada 1 Mei 2019. Lahirnya aturan tersebut bisa menimbulkan aksi perang tarif ojek online, dengan memberikan harga layanan seperti promo yang kemudian menjadi tidak masuk akal atau sangat murah.

Mantan Ketua Komisi Pengawas Pesaing Usaha (KPPU) Periode 2015-2018, Syarkawi Rauf mengatakan, apabila secara terus menerus dibiarkan maka akan mengancam keberlansungan kompetitor ojek online. Sebab, adanya perang tarif ini bertjuan mematikan usaha pesaing dan menciptakan iklim persaingan tidak sehat.

"Ada biaya variabel rata-rata mereka menjual di bawah itu, satu memperlebar market share dengan cara menggusur pesaing, ujungnya menjadi perusahan monopolis yang dialami perusahan bersangkutan dengan cara menaikan harga marginal di atas cost," katanya dalam diskusi dengan tema Aturan Main Industri Ojol Mencegah Perang Tarif, di Jakarta, Senin (20/5/2019).

Syarkawi mengatakan melalui promo, harga jasa yang dibayarkan konsumen justru menjadi sangat jauh di bawah biaya produksi jasa tersebut atau biasa disebut praktik jual rugi. "Kita berhati-hati dengan promo yang tidak terbatas, saya kira ini akan menimbulkan pertanyaan juga," imbuhnya.

Dia mencontohkan beberapa promo yang dinilai di luar dari batas wajar yang dilakukan yakni dengan memberikan promo tarif Rp 1 yang digunakan salah satu aplikator seperti Grab kepada konsumen. Kemudian, ada pula promo yang diberikan kompetitornya yakni Gojek dengan memberikan tarif Rp 0 atau gratis kepada konsumen.

"Kalau dilihat grafiknya di dalam industri ada 2 pemain di ojek online, yakni Grab dan Gojek, Grab aktif melakukan promosi dengan Rp 1 atau jangka waktunya tidak terbatas, bagaimana kita liat dua perusahan ini bersaing dan menyangkut permodalan, kapan berakhirnya predatory pricing ini? Kalau modalnya habis perahan-lahan harganya akan naik, kita sulit menebak kapan proses ini akan berakhir," bebernya.

Oleh karena itu, untuk mengantisipasi dari adanya perang tarif ini, Syarkawi mendesak Kementerian Perhubungan (Kemenhub) untuk merevisi kembali Permenhub Nomor 12 Tahun 2019 agar dapat lebih memastikan persaingan.

Menurutnya ada beberapa butir poin yang kemudian perlu untuk dimasukan di dalam aturan tersebut. Seperti misalnya membatasi promo pada batas yang wajar, termasuk diantaranya jumlah promo tidak jauh di bawah biaya atau terindikasi mematikan pesaingan. Kemudian selanjutnya adalah pemberian sanksi bagi aplikator yang terindikasi melakukan promo tidak wajar.

Di samping itu, dirinya juga meminta agar KPPU lebih aktif melakukan pengawasan berupa tindakan bagi salah satu operator yang diduga menggunakan praktik perang harga. "KPPU dituntut lebih aktif masuk ke industri ini. Sebab ini sangat penting masyarakat kita lebih produktif, terbantu dengan transportasi murah akibat aplikasi online. Keberlangsungan industri ini harus diperhatikan," pungkasnya.

Reporter: Dwi Aditya Putra

Sumber: Merdeka.com

Let's block ads! (Why?)

https://www.liputan6.com/bisnis/read/3971050/pemerintah-harus-mampu-cegah-perang-tarif-ojek-online

Bagikan Berita Ini

Related Posts :

0 Response to "Pemerintah Harus Mampu Cegah Perang Tarif Ojek Online"

Post a Comment

Powered by Blogger.