Liputan6.com, Jakarta Pemerintah diminta untuk menaikkan Harga Transaksi Pasar (HTP) atau harga jual produk rokok. Ini sebagai upaya pengendalian konsumsi rokok di Indonesia, khususnya kepada anak di bawah umur.
Pengamat Ekonomi dan Bisnis, Abdillah Ahsan mengatakan harga jual rokok seharusnya sesuai Harga Jual Eceran (HJE) atau harga yang sesuai banderol yang tertera pada pita cukai. Kebijakan yang mengizinkan nilai penjualan bisa di bawah harga banderol bertentangan dengan semangat pengendalian konsumsi rokok di Indonesia.
Dia menjelaskan, dari sudut pengendalian rokok, harga merupakan salah satu unsur paling penting. Jika harganya semakin murah maka pemerintah semakin sulit untuk mengendalikan konsumsinya.
“Harga rokok itu harus mahal. Supaya tidak gampang dibeli siapa saja,” ujar dia di Jakarta, Jumat (31/5/2019).
Atas dasar itu, Abdillah merekomendasikan agar HTP rokok bisa dinaikkan minimal menjadi 95 persen dari harga banderol. “Bahkan idealnya 100 persen,” lanjut dia.
Saat ini, merujuk aturan yang ada, HTP rokok boleh setara 85 persen dari harga banderol. Sebagai contoh, jika dibanderolnya Rp 10 ribu maka masih boleh dijual seharga Rp 8.500.
"Menjual di bawah 85 persen pun masih tidak melanggar peraturan asalkan dijualnya tidak lebih dari 40 kota atau area yang disurvei oleh kantor Bea Cukai," kata dia.
https://www.liputan6.com/bisnis/read/3980956/pemerintah-diminta-naikan-harga-jual-rokokBagikan Berita Ini
0 Response to "Pemerintah Diminta Naikan Harga Jual Rokok"
Post a Comment