Sebelumnya, diskon tiket di Pelabuhan Merak sebesar 10 persen, akan mulai berlaku pada 30 Mei hingga 3 Juni 2019, bagi pemudik yang menyeberang sejak pukul 08.00 wib hingga pukul 20.00 WIB.
Sedangkan yang menyeberang di malam hari, akan dikenakan kenaikan tarif. "Kenaikan tarif penyeberangan mulai pukul 20.00 WIB sampai pukul 08.00 WIB, besarannya 10 persen," kata Nurhadi, Kepala Balai pengelola transportasi Darat (BPTD) Wilayah VIII Kemenhub, Rabu, 29 Mei 2019.
BPTD Wilayah VIII Banten yang juga menaungi Pelabuhan Merak, menerapkan tarif penyebrangan yang sama saat arus balik, pada 7-9 Juni 2019.
Kemudian, truk yang akan menyeberang melalui Pelabuhan Merak akan dilarang pada 30 Mei hingga 2 Juni saat arus mudik.
Sedangkan saat arus balik, berlaku pada 8 Juni hingga 10 Juni 2019. Kendaraan besar seperti truk, akan alihkan melalui Pelabuhan Bandar Bakau Jaya (BBJ).
"Oleh karena itu, kita berusaha memecah distribusi (pemudik) sepanjang hari. Sehingga kendaraan pribadi semuanya ke Merak," terangnya.
Pemberlakuan khusus diberikan bagi pemudik sepeda motor. Nantinya saat malam puncak, akan ada dua dermaga yang dilayani dua kapal hanya mengangkut sepeda motor.
Lantaran, berdasarkan data mudik 2018 lalu, ada 13 ribu sepeda motor yang datang hampir bersamaan ke Pelabuhan Merak, sejak pukul 00.00 WIB hingga pukul 03.00 WIB.
"Jadi kami berlakukan dua kapal, dua dermaga khusus sepeda motor. Selain itu, kami bagi kendaraan ke dermaga lainnya yang daya tampungnya 300 sampai 500 sepeda motor," ujar dia.
https://www.liputan6.com/bisnis/read/3979544/kemenhub-cabut-kebijakan-ganjil-genap-penyeberangan-merak-bakauheniBagikan Berita Ini
0 Response to "Kemenhub Cabut Kebijakan Ganjil-Genap Penyeberangan Merak-Bakauheni"
Post a Comment