Search

Menteri Perindustrian: Insentif Mobil Listrik Ditetapkan Berbarengan Sepeda Motor Listrik pada 20 Maret - Bisnis Tempo.co

TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita mengatakan insentif kendaraan listrik sudah ditetapkan, tidak hanya untuk sepeda motor listrik tetapi juga mobil listrik dan bus listrik. Ia berujar insentif mobil listrik dan bus listrik akan dirilis pada 20 Maret 2023 mendatang. "Sudah diputuskan semua, motor, mobil, dan bus listrik," ujarnya saat ditemui Tempo di Jakarta International Expo. Jakarta Pusat pada Kamis, 9 Maret 2023. 

Agus Gumiwang menuturkan skema pemberian insentif mobil listrik dan bus listrik bakal berbeda dengan motor listrik. Besarannya pun sedang dihitung oleh Kementerian Keuangan. Namun ia memastikan pemerintah akan memberikan insentif untuk ketiganya secara bersamaan 20 Maret nanti. 

Adapun sebelumnya, Agus sempat menyebutkan insentif mobil listrik diperkirakan sebesar Rp 80 juta, Rp 40 juta untuk pembelian mobil listrik berbasis hybrid, dan Rp 5 juta untuk motor konversi menjadi motor listrik. Dia mengatakan, insentif akan diberikan kepada pembeli mobil atau motor listrik dari produsen yang memiliki pabrik di Indonesia.

Pemerintah telah memutuskan nilai insentif kendaraan motor listrik sebesar Rp 7 juta per unit. Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan program ini telah tertuang dalam terbitnya Peraturan Presiden Nomor 55 Tahun 2019 tentang Percepatan Program Kendaraan Listrik Berbasis Baterai (KLBB). 

Menurut Luhut, pemberian insentif akan meningkatkan efisiensi ketahanan energi dan konservasi energi sektor transportasi, serta terwujudnya energi bersih, kualitas udara bersih, dan ramah lingkungan. 

"Skema insentif diharapkan dapat menstimulasi pasar kendaraan listrik, khususnya di  Indonesia, " ujar Luhut dalam konferensi pers di Kemenko Marves, Senin, 6 Maret 2023.

Pendanaan insentif kendaraan listrik akan dialokasikan dari Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN). Penyalurannya dilakukan melalui dua pintu, yakni di Kementerian ESDM untuk program konversi dan di Kementerian Perindustrian untuk pembelian kendaraan listrik baru.

Selanjutnya: Pemerintah Diminta Berhati-hati

Adblock test (Why?)


https://news.google.com/rss/articles/CBMiiwFodHRwczovL2Jpc25pcy50ZW1wby5jby9yZWFkLzE3MDA0OTcvbWVudGVyaS1wZXJpbmR1c3RyaWFuLWluc2VudGlmLW1vYmlsLWxpc3RyaWstZGl0ZXRhcGthbi1iZXJiYXJlbmdhbi1zZXBlZGEtbW90b3ItbGlzdHJpay1wYWRhLTIwLW1hcmV00gEA?oc=5

2023-03-09 06:48:22Z
1808157653

Bagikan Berita Ini

0 Response to "Menteri Perindustrian: Insentif Mobil Listrik Ditetapkan Berbarengan Sepeda Motor Listrik pada 20 Maret - Bisnis Tempo.co"

Post a Comment

Powered by Blogger.