Search

Bahlil ke TikTok soal Izin: Udah Medsos Aja, Jangan Monopoli! - detikFinance

Jakarta -

Menteri Investasi/Kepala BKPM Bahlil Lahadalia bicara soal TikTok yang hendak mengajukan izin e-commerce di Indonesia. Ia mengingatkan agar TikTok tidak memonopoli bisnis, cukup menjadi media sosial (medsos) saja.

"Udah lah TikTok ini udah lah kalau dia medsos, medsos aja jangan monopoli juga. Bangsa ini jangan terlalu diatur-atur lah," kata Bahlil kepada wartawan usai menghadiri acara BNI Investor Daily Summit 2023 di Hutan Kota by Plataran, Jakarta Pusat, Rabu (25/10/2023).

Bahlil menyebut jika TikTok ingin menjadi e-commerce, harus memenuhi syarat yang telah ditetapkan pemerintah. Setelah mengajukan izin pun belum tentu akan langsung diizinkan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Nanti kita lihat kan ada yang boleh, ada yang nggak boleh, nanti kita lihat lah," tuturnya.

Sebelumnya, Bahlil mengingatkan pengusaha agar tidak mengatur negara. Ia menyinggung TikTok yang belum mengantongi izin e-commerce, tetapi sempat melayani aktivitas penjualan.

"TikTok kalau dia tidak buat izin buat e-commerce-nya, kita nggak kasih izin. Jangan main-main. Negara nggak boleh diatur pengusaha," kata Bahlil dikutip dari YouTube Kementerian Investasi/BKPM, Jumat (20/10).

CEO TikTok Shou Zi Chew dikabarkan hendak bertemu Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada pekan pertama November 2023. Informasi itu diungkap oleh Menteri Koperasi dan UKM (Menkop UKM) Teten Masduki.

"Saya sudah dengar (mereka mau mendirikan e-commerce) dan CEO TikTok (Shou Zi Chew) sudah mengajukan bertemu dengan presiden dalam waktu dekat. Paling minggu depan, lah," ucap Teten di Penang Bistro, Kebon Sirih, Jakarta Pusat, Selasa (24/10/2023).

Teten menyebut bahwa Indonesia terbuka untuk investasi asing termasuk e-commerce. Kendati demikian, berdasarkan Permendag 31 Tahun 2023, ia menegaskan bahwa platform media sosial dan e-commerce harus dipisah.

Perusahaan yang hendak membuka e-commerce dalam negeri harus membuka kantor di Indonesia dan memperoleh izin dari pemerintah. Selain Kemenkop UKM, Teten mengatakan prosedur untuk pendirian e-commerce harus melewati Kementerian Investasi/BKPM, Kementerian Komunikasi dan Informatika, serta Kementerian Perdagangan.

Menurutnya, TikTok bisa membuka platform baru atau berkolaborasi dengan platform lokal jika ingin mendirikan kanal berjualan Indonesia. Kendati demikian, Teten mengaku belum mendengar opsi apa yang akan dipilih TikTok.

"Saya belum tahu apakah TikTok akan investasi sendiri (membuka platform baru) atau bermitra dengan perusahaan lokal. Yang jelas, mereka kemungkinan besar pasti akan buka e-commerce karena keuntungannya sangat besar. Revenue-nya bisa Rp 8-9 triliun per bulan. Besar kan? Tidak mungkin mereka pergi," tandasnya.

Simak Video 'Kata Bahlil soal TikTok: Negara Ini Nggak Boleh Diatur Pengusaha':

[Gambas:Video 20detik]

(aid/ara)

Adblock test (Why?)


https://news.google.com/rss/articles/CBMidGh0dHBzOi8vZmluYW5jZS5kZXRpay5jb20vYmVyaXRhLWVrb25vbWktYmlzbmlzL2QtNzAwMTE3Mi9iYWhsaWwta2UtdGlrdG9rLXNvYWwtaXppbi11ZGFoLW1lZHNvcy1hamEtamFuZ2FuLW1vbm9wb2xp0gF4aHR0cHM6Ly9maW5hbmNlLmRldGlrLmNvbS9iZXJpdGEtZWtvbm9taS1iaXNuaXMvZC03MDAxMTcyL2JhaGxpbC1rZS10aWt0b2stc29hbC1pemluLXVkYWgtbWVkc29zLWFqYS1qYW5nYW4tbW9ub3BvbGkvYW1w?oc=5

2023-10-25 07:30:07Z
2556156516

Bagikan Berita Ini

0 Response to "Bahlil ke TikTok soal Izin: Udah Medsos Aja, Jangan Monopoli! - detikFinance"

Post a Comment

Powered by Blogger.