Liputan6.com, Jakarta - Beberapa pihak menilai penentuan Upah Minimum Provinsi (UMP) akan lebih efektif kalau dilakukan oleh pemerintah daerah atau pemerintah setempat. Selama ini, perhitungan besaran UMP dilakukan dengan menggunakan asumsi makro pemerintah pusat.
Peneliti Center for Indonesian Policy Studies (CIPS) Imelda Freddy mengatakan, ada beberapa poin yang dipermasalahkan. Salah satunya adalah penggunaan asumsi makro pemerintah pusat dalam penetapan UMP.
Menurutnya, peningkatan upah bagi tenaga kerja atau buruh Indonesia akan sangat kecil yaitu hanya mencapai 10 persen atau kurang lantaran pemerintah mendasarkan pada inflasi ditambah pertumbuhan ekonomi (PDB) dalam perhitungan upah.
"Hal ini tentunya akan merugikan para buruh dan tenaga kerja di Indonesia. Selain besaran upah yang tidak sesuai dengan kebutuhan, besaran upah yang ada juga tidak mencerminkan daerah masing-masing," jelasnya, Kamis (2/8/2018).
Berdasarkan data dari Bank Indonesia, rata-rata inflasi adalah 3, 5 persen per tahun dengan rata rata pertumbuhan ekonomi sebesar 5 persen per tahun.
https://www.liputan6.com/bisnis/read/3607813/penentuan-ump-lebih-efektif-dilakukan-pemerintah-daerahBagikan Berita Ini
0 Response to "Penentuan UMP Lebih Efektif Dilakukan Pemerintah Daerah"
Post a Comment