Liputan6.com, Jakarta Pemerintah memastikan tetap berkomitmen menjalankan kebijakan penyederhanaan layer (simplifikasi) tarif cukai rokok sampai 2021, kendati muncul penolakan dari beberapa pihak. Kebijakan ini dinilai akan mendorong penerimaan cukai bagi negara.
"Saya optimistis kebijakan ini akan terus dilanjutkan," kata Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan, Suahasil Nazara, seperti dikutip dari Antara.
Dia menjelaskan, kebijakan ini menutup celah bagi pabrikan rokok untuk membayar tarif cukai lebih rendah sehingga tidak akan lagi ada kebocoran pada keuangan negara.
"Seharusnya begitu. Semoga kepatuhan juga membaik," tegas Suahasil.
Peneliti Lembaga Demografi Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas, Abdillah Ahsan menambahkan, kebijakan simplifikasi membuat lapisan golongan lebih efisien. Sebab, lapisan golongan yang ada sebelumnya sangat berjenjang dan rumit.
"Semakin sederhana kebijakan, semakin baik dan mudah diimplementasikan," kata dia.
Sementara anggota Komisi Keuangan Dewan Perwakilan Rakyat, Amir Uskara, menilai kebijakan simplifikasi akan melindungi para pabrikan rokok kecil. Sebab, pabrikan rokok besar tidak akan lagi membayar tarif cukai rendah, yang semestinya ditujukan untuk pabrikan rokok kecil.
"Kalau ada yang bilang sebaliknya itu salah. Kebijakan tersebut sangatlah melindungi pabrikan kecil agar tidak bersaing dengan pabrikan-pabrikan besar," kata politikus dari Fraksi Partai Persatuan Pembangunan ini.
Amir pun mengapresiasi pemerintah yang berkomitmen untuk terus menjalankan kebijakan simplifikasi. "Simplifikasi ini sudah sangat tepat dan patut dihargai. Jadi memang harus jalan terus," kata Amir.
Penyederhanaan layer tarif cukai rokok diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 146 Tahun 2017 Tentang Tarif Cukai Tembakau. Untuk tahun ini, layer tarif cukai rokok berjumlah 10. Dari 2019 sampai 2021 nanti, tarif cukai rokok disederhanakan setiap tahunnya menjadi 8, 6, dan 5 layer.
https://www.liputan6.com/bisnis/read/3607261/penyederhanaan-tarif-cukai-rokok-berlanjut-sampai-2021Bagikan Berita Ini
0 Response to "Penyederhanaan Tarif Cukai Rokok Berlanjut sampai 2021"
Post a Comment