Rencana pemerintah untuk mencabut aturan harga kewajiban penjualan batu bara dalam negeri atau DMO Domestic Market Obligation (DMO) mendapatkan tentangan dari berbagai kalangan.
Tujuan utama dari kebijakan ini yaitu untuk memperbaiki defisit transaksi berjalan. Dengan pencabutan ini, pemerintah akan mendapatkan tambahan penerimaan negara sebesar USD 3,68 miliar.
Peneliti Publish What You Pay (PWYP) Indonesia, Rizky Ananda Wulan Sapta Rini menyambut baik apabila rencana pencabutan tersebut dapat mendorong pemasukan bagi khas negara. Namun, perhitungan tersebut dinilai tidak masuk akal, sebab apabila merujuk data Bank Indonesia menunjukkan defisit neraca pembayaran selama 2018 sebesar USD 25 milliar.
"Angka USD 3,68 miliar masih sangat kecil. Kalau pemerintah ingin menaikkan penerimaan negara dari batubara, bukan dengan jalan memberi izin baru atau membuka pintu ekspor. Tata kelola industri batubara, termasuk sistem penerimaan negaranya yang harus diperbaiki," ujar dia dalam diskusi media Tarik Ulur Kebijakan Domestic Market Obligation (DMO) Batubara, di Cikini, Jakarta Pusat , Rabu (1/8).
Rizky mengatakan, seharusnya pemerintah fokus melakukan pembenahan terhadap tata kelola industri batu bara. Berdasarkan Data Extractive Industries Transparency Initiative (EITI) pada 2016 kata dia, ribuan Izin Usaha Pertambangan (IUP) Mineral dan Batubara (Minerba) yang tercatat di Kementerian ESDM, hanya 1.654 IUP yang melakukan pembayaran Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).
"Dari 100 persen penerimaan PNBP (1.654 IUP), ternyata 94 persen di antaranya disumbang hanya oleh 112 perusahaan saja. Bagaimana bisa? Ribuan IUP Minerba yang ada di Indonesia ternyata hanya menyumbang PNBP tak lebih dari 6 persen saja dari total PNBP Minerba," ujar dia.
Direktur Eksekutif Asosiasi Pertambangan Batubara Indonesia (APBI), Hendra Sinadia mengatakan, dalam kebijakan tersebut seharusnya pemerintah terlebih dahulu menyamakan presepsi. "Satu hal yang pasti kita harus sama dulu. Bahwa negara kita dalam kondisi defisit neraca transaksi kita harus samakan dulu," kata Hendra.
"Ini tantangannya agak berat sehingga skema pencabutan khusus kemarin adalah salah satu upaya dibuat pemerintah agar ekspor bisa memanfaatkan untuk memperkuat transaksi berjalan," tambah dia.
Reporter: Dwi Aditya Putra
Sumber: Merdeka.com
https://www.liputan6.com/bisnis/read/3607312/respon-pengusaha-soal-polemik-rencana-pencabutan-harga-dmo-batu-baraBagikan Berita Ini
0 Response to "Respon Pengusaha Soal Polemik Rencana Pencabutan Harga DMO Batu Bara"
Post a Comment