:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/1837960/original/086315600_1516358892-pasar-_5_.jpg)
Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Perdagangan (Kemendag) tengah menyiapkan sistem pemantauan stok bahan pokok di gudang. cCara ini untuk meminimalisir penimbunan yang dapat memicu kenaikan harga.
Sekretaris Jenderal Kementerian Perdagangan Karyanto Suprih mengatakan, Kemendag akan mewajibkan distributor bahan pokok melaporkan stok barang di gudang. Saat ini payung hukum sistem pelaporan tersebut tengah disiapkan.
"Mengeluarkan peraturan kewajiban distributor melaporkan barang di gudang. Sedang dikembangkan dalam proses tapi belum selesai," kata Karyanto, di Jakarta, Selasa (13/11/2018).
Jika sistem telah berjalan setiap distributor wajib melaporkan bahan pokok yang keluar dan masuk gudang dengan memanfaatkan teknologi. Cara ini untuk memastikan tidak ada penimbunan di gudang sehingga memicu kenaikan harga.
"Setiap gudang wajib melaporkan berapa barang masuk dan keluar," ujarnya.
Meski saat ini sistem belum terbentuk, Kemendag terus melakukan sidak di lapangan mencari distributor yang melakukan penimbunan.
Jika terbukti melakukan penimbunan, maka Kementerian Perdagangan akan menghapus izin distributor yang melakukan kecurangan, sehingga tidak bisa lagi melakukan kegiatan usaha.
"Kami dengan Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) memeriksa kalau ada kelangkaan tapi di gudang barang numpuk berati ada penimbunan. Akan kami blaclist, tidak bisa berusaha kembali di bidang itu," tandasnya.
https://m.liputan6.com/bisnis/read/3691167/cegah-penimbun-kemendag-siapkan-teknologi-pelaporan-bahan-pokokBagikan Berita Ini
0 Response to "Cegah Penimbun, Kemendag Siapkan Teknologi Pelaporan Bahan Pokok"
Post a Comment