Search

Jonan Targetkan Aturan Pembangkit Listrik di Atap Bangunan Terbit Bulan Ini

Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) akan menerbitkan aturan baru tentang Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) di atap bangunan. Dalam kebijakan baru ini pemilik PLTS bisa menjual listrik ke PT PLN (Persero).

Direktur Jenderal Energi Baru Terbarukan Konservasi Energi (EBTKE) Kementerian ESDM Rida Mulyana mengatakatan, untuk ‎mendorong pengembangan PLTS pada bangunan, Kementerian ESDM akan menerbitkan payung hukum berbentuk Peraturan Menteri ESDM. Aturan ini akan terbit dalam waktu dekat.

"Dengan dikeluarkan Peraturan Menteri dalam waktu dekat ini diharapkan berapa Solar PV (PLTS) yang akan dipasang," kata Rida, di Kantor Kementerian ESDM, Jakarta, Selasa (9/10/2018).

Rida mengungkapkan, ‎Kementerian ESDM telah memperkirakan potensi PLTS yang dipasang di atap bangunan mencapai 1,8 Giga Watt (GW) sampai 2 GW setelah dua tahun peraturan menteri tersebut terbit.

PLTS tersebut bisa dibangun di rumah pelanggan rumah tangga, bisnis dan industri. Sehingga bangunan yang memasang PLTS menjual listrik ke PLN.

"Untuk atap target 1,8-2GW lah. Kalau kita kan semuanya sudah dipasang termasuk di parkiran, dan di semua gedung ESDM kan. Perkiraan kita 1,8-2 GW dalam waktu dua tahun," tutur Rida.

Let's block ads! (Why?)

https://www.liputan6.com/bisnis/read/3693183/jonan-targetkan-aturan-pembangkit-listrik-di-atap-bangunan-terbit-bulan-ini

Bagikan Berita Ini

Related Posts :

0 Response to "Jonan Targetkan Aturan Pembangkit Listrik di Atap Bangunan Terbit Bulan Ini"

Post a Comment

Powered by Blogger.