:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/2517135/original/093841600_1544100200-20181206-PKL-Ojek-Online-7.jpg)
Sebelumnya, Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi mengatakan tarif ojek onlineakan ditetapkan pada Senin, 25 Maret 2019. Penentuan tarif ini cukup lama karena harus menguntungkan semua pihak.
"Tarif ojek online ditetapkan Senin besok," ungkapnya di Gedung Kementerian Perhubungan, Kamis 21 Maret 2019.
Sayangnya, Budi Karya belum bisa memberikan bocoran kisaran tarif yang akan diumumkan pada pekan depan tersebut.
Untuk diketahui, Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi telah menandatangani regulasi yang mengatur mengenai ojek online. Aturan tersebut, yaitu PM No 12 Tahun 2019 tentang Perlindungan Keselamatan Pengguna Sepeda Motor yang Digunakan untuk Kepentingan Masyarakat.
Direktur Jenderal Perhubungan Darat Budi Setiyadi mengatakan, aturan tersebut telah diundangkan pada 11 Maret 2019 dan berisi tentang beberapa aspek, yaitu keselamatan, kemitraan, tarif, dan suspend.
"Setelah ini, tugas saya melakukan sosialisasi PM ini ke masyarakat beberapa kota besar. Rencana kami akhir Maret dan awal April akan berdarah-darah sampaikan regulasi ini," kata Budi pada Selasa, 19 Maret 2019.
Menindaklanjuti aturan baru ini, Budi saat ini tengah merumuskan Surat Keputusan (SK) Menteri Perhubungan sebagai aturan turunan yang mengatur mengenai besaran tarif ojek onlinetersebut.
Saksikan video pilihan di bawah ini:
Menteri Pehubungan Budi Karya Sumadi menyatakan ketentuan tarif ojek online ditetapkan pada Senin pekan depan, 25 Maret 2019.
Bagikan Berita Ini
0 Response to "Pengusaha Usul Ada Tempat Parkir untuk Ojek Online"
Post a Comment