Jakarta, CNBC Indonesia - Kamu berlangganan Netflix dan Spotify? Bersiaplah membayar biaya berlangganan lebih mahal. Pasalnya, pengguna akan dikenakan pajak pertambahan nilai (PPN) 10%.
PPN adalah pajak yang dikenakan ketika konsumen membeli barang atau jasa. Selama ini Netflix dan Spotify memang belum mengenakan PPN 10% kepada penggunanya. Penarikannya dilakukan sejak 1 Agustus 2020.
Netflix dan Spotify merupakan dua dari enam perusahaan global yang ditunjuk Direktorat Jenderal Pajak untuk memungut PPN. Sisanya, Amazon Web Services Inc, Google Asia Pacific Pte. Ltd, Google Ireland Ltd dan Google LLC.
Dasar pemungutan pajak ini adalah Peraturan Menteri Keuangan (PMK) nomor 48 tahun 2020 tentang tata cara penunjukan pemungut, pemungutan dan penyetoran, serta pelaporan pajak PPN. Aturan ini berlaku 1 Juli 2020.
"Jumlah PPN yang harus dibayar pembeli adalah 10% dari harga sebelum pajak, dan harus dicantumkan pada resi atau kwitansi yang diterbitkan penjual sebagai bukti pungut PPN," ujar Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Dirjen Pajak Hestu Yoga Saksama dalam keterangan pers, Selasa (7/7/2020).
PPN yang dibayarkan kepada pelaku usaha luar negeri atas pembelian barang atau jasa yang digunakan dalam kegiatan usaha dapat diklaim sebagai pajak masukan oleh pengusaha kena pajak.
Untuk dapat mengkreditkan pajak masukan, pengusaha kena pajak harus memberitahukan nama dan NPWP kepada pembeli untuk dicantumkan pada bukti pungut PPN agar memenuhi syarat sebagai dokumen yang dipersamakan dengan faktur pajak.
(roy/roy)
https://news.google.com/__i/rss/rd/articles/CBMic2h0dHBzOi8vd3d3LmNuYmNpbmRvbmVzaWEuY29tL3RlY2gvMjAyMDA3MDcxNjEzMzktMzctMTcwODk5L2xhbmdnYW5hbi1uZXRmbGl4LXNwb3RpZnktYWd1c3R1cy1iYXlhci1sZWJpaC1tYWhhbC15YWjSAQA?oc=5
2020-07-07 09:50:23Z
52782269926669
Bagikan Berita Ini
0 Response to "Langganan Netflix & Spotify? Agustus Bayar Lebih Mahal Yah! - CNBC Indonesia"
Post a Comment