Search

Operator Pizza Hut AS Terancam Bangkrut, Pizza Hut RI Gimana? - CNBC Indonesia

Jakarta, CNBC Indonesia - PT Sarimelati Kencana Tbk (PZZA), pemegang lisensi Pizza Hut di Indonesia memastikan tak akan terdampak dari permasalahan pengajuan kepailitan NPC International, perusahaan pemegang waralaba terbesar Pizza Hut di Amerika Serikat (AS).

Merek Pizza Hut dimiliki oleh Yum! Brands Inc, perusahaan yang tercatat di bursa New York Stock Exchange (NYSE) dengan kode saham YUM, sementara NPC hanya memegang lisensi waralabanya.

Sekretaris Perusahaan PZZA, Kurniadi Sulistyomo menyampaikan, kepailitan yang terjadi di AS bersifat terpisah. Pasalnya, Sarimelati Kencana, merupakan pemegang hak lisensi waralaba tunggal di Indonesia.


"Kami tidak memiliki hubungan afiliasi dengan Pizza Hut Amerika Serikat tersebut. Apapun nanti putusan pengadilan di Amerika Serikat, maka hal tersebut tidak akan mempengaruhi kinerja dan kegiatan usaha kami, Pizza Hut di Indonesia," tuturnya kepada CNBC Indonesia, Kamis (2/7/2020).

Kabar kebangkrutan ini sempat berembus pada Februari 2020 lalu. Sumber Bloomberg juga mengabarkan soal kebangkrutan ini bahwa pemilik waralaba itu yakni NPC telah mulai bernegosiasi dengan para kreditornya.

Perusahaan berusaha untuk menyelesaikan restrukturisasi di luar pengadilan tetapi sedang mempertimbangkan kemungkinan mengajukan kebangkrutan dengan rencana pra-negosiasi.

Dan, pada Rabu kemarin (1/7), benar saja manajemen NPC, perusahaan yang didirikan tahun 1962, pun mengajukan kebangkrutan Chapter 11. Dengan Kebangkrutan Bab 11 ini berarti bahwa NPC dapat terus beroperasi sambil berupaya untuk mengubah bisnisnya.

Pizza Hut, yang dimiliki oleh Yum! Brands Inc, mengatakan dalam sebuah pernyataan bahwa lokasi rantai pasokan pizza yang dikelola waralaba NPC masih terus melayani pembelian makanan.

Waralaba ini juga tengah melakukan pra-negosiasi perjanjian restrukturisasi dengan sebagian besar pemberi pinjamannya atau para kreditornya. Setidaknya utang yang masih menjadi beban NPC sekitar US$ 1 miliar atau setara Rp 14 triliun (asumsi kurs Rp 14.000/US$).

"Sementara pengajuan NPC Bab 11, kami melihatnya sebagai kesempatan untuk menciptakan masa depan yang lebih baik untuk restoran Pizza Hut NPC ke depan," kata juru bicara Pizza Hut dalam sebuah pernyataan, dilansir CNBC International.

"Ketika NPC bekerja melalui proses ini, kami mendukung hasil yang menghasilkan organisasi dengan tingkat utang yang lebih rendah dan lebih berkelanjutan, fokus kepemilikan pada keunggulan operasional dan tingkat investasi restoran yang lebih besar."

Dalam sebuah catatan yang diterbitkan Selasa sebelum pengajuan kebangkrutan, analis Cowen Andrew Charles memperkirakan bahwa Yum Brands berpotensi kehilangan hingga US$ 54,2 juta dari pendapatan royalti tahunan dan 13 sen dari pendapatan tahunan per saham jika NPC berhenti membayar biaya royalti.

Pizza Hut dan Wendy's adalah kreditor NPC terbesar, menurut pengajuan kebangkrutannya.

NPC membuka lokasi Pizza Hut pertamanya pada tahun 1962 dan go public (masuk bursa) pada tahun 1984. NPC bergabung dengan sejumlah perusahaan lain yang telah mengajukan kebangkrutan selama pandemi, termasuk perusahaan induk Chuck E. Cheese, CEC Entertainment, perusahaan rental mobil Hertz, dan pengecer ritel J. Crew dan J.C. Penney.

Saksikan video terkait di bawah ini:


(tas/tas)

Let's block ads! (Why?)


https://news.google.com/__i/rss/rd/articles/CBMieWh0dHBzOi8vd3d3LmNuYmNpbmRvbmVzaWEuY29tL21hcmtldC8yMDIwMDcwMjE0MzM0Mi0xNy0xNjk3MjUvb3BlcmF0b3ItcGl6emEtaHV0LWFzLXRlcmFuY2FtLWJhbmdrcnV0LXBpenphLWh1dC1yaS1naW1hbmHSAQA?oc=5

2020-07-02 08:13:00Z
52782261717901

Bagikan Berita Ini

0 Response to "Operator Pizza Hut AS Terancam Bangkrut, Pizza Hut RI Gimana? - CNBC Indonesia"

Post a Comment

Powered by Blogger.