JAKARTA, KOMPAS.com - PT Global Mediacom Tbk (BMTR) digugat pailit oleh KT Corporation, perusahaan telekomunikasi asal Korea Selatan. Gugatan permohonan pailit itu terdaftar dengan nomor perkara 33/Pdt.Sus- Pailit/2020/PN Niaga Jkt.Pst. di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.
Global Mediacom merupakan bagian dari MNC Group, perusahaan yang dimiliki oleh Hary Tanoesoedibjo, salah satu orang terkaya di Indonesia dan sekaligus politikus Partai Perindo.
Dalam gugatannya, KT Corporation meminta majelis hakim menerima dan mengabulkan permohonan pailit seluruhnya dengan segala akibat hukum ditanggung Global Mediacom, karena dinilai tidak bisa memenuhi kewajiban atau utangnya.
Baca juga: Duduk Perkara Perusahaan Milik Hary Tanoe Digugat Pailit
Merespons hal tersebut, Direktur Legal Global Mediacom Christophorus Taufik Siswandi membantah perseroan memiliki kewajiban yang harus dibayarkan pada KT Corporation. Sebab, jika ada sudah pasti akan tertera dalam laporan keuangan.
"Tidak ada kewajiban atau utang Mediacom ke KT Corporation, kalau ada pasti kita disclose di laporan keuangan karena kita perusahaan terbuka," ungkap Taufik kepada media, Selasa (4/8/2020)
Hal inilah yang dinilai Taufik sebagai tindakan pencemaran nama baik oleh KT Corporation kepada Global Mediacom. Oleh sebab itu, perseroan akan mengambil langkah-langkah yang diperlukan untuk melindungi hak-haknya, termasuk menempuh pelaporan secara pidana kepada pihak kepolisian.
"(Melaporkan balik) karena ini pencemaran nama baik," kata dia.
Kendati demikian, Taufik memastikan pihak Global Mediacom akan tetap hadir dalam sidang pertama atas perkara ini akan dilaksanakan pada 5 Agustus 2020 pukul 10.35 WIB mendatang. Pihaknya bahkan tengah menunjuk kuasa hukum atas perkara ini.
"Pasti hadir (sidang perdana), dalam proses penunjukkan (kuasa hukumnya)," ujarnya.
Baca juga: Anak Usaha MNC Grup, Global Mediacom Digugat Pailit ke PN Jakpus
Sebelumnya, Taufik menyebut kasus dengan KT Corporation merupakan kasus lama yang sudah terjadi lebih dari 10 tahun. Perjanjian yang dijadikan dasar dari gugatan juga telah dibatalkan berdasarkan putusan PN Jakarta Selatan No. 97/Pdt.G/2017/PN.Jak.Sel tanggal 4 Mei 2017.
KT Corporation memang sudah pernah permohonan peninjauan kembali ke Mahkamah Agung atas putusan PN Jakarta Selatan. Namun, permohonan itu ditolak berdasarkan putusan Mahkamah Agung No. 104PK/Pdt.G/2019 tanggal 27 Maret 2019.
Taufik juga mempertanyakan validitas KT Corporation yang mengajukan permohonan pailit. Sebab, pada tahun 2003 yang berhubungan dengan perseroan adalah KT Freetel Co. ltd, dan kemudian pada tahun 2006 hubungan tersebut beralih kepada PT KTF Indonesia.
Oleh sebab itu, ia menilai seharusnya PN Jakarta Pusat menolak permohonan KT Corporation dikarenakan tidak didukung fakta-fakta hukum yang valid.
"Sehingga terkesan permohonan diajukan sebagai bagian dari upaya mencari sensasi di tengah kondisi ekonomi dunia yang sedang menghadapi Pandemi Covid-19," kata Taufik.
Baca juga: Digugat Pailit, Perusahaan Hary Tanoe Laporkan Balik Perusahaan Korea ke Polisi
https://news.google.com/__i/rss/rd/articles/CBMidmh0dHBzOi8vbW9uZXkua29tcGFzLmNvbS9yZWFkLzIwMjAvMDgvMDQvMDkwODAwNjI2L2RpZ3VnYXQtcGFpbGl0LXBlcnVzYWhhYW4taGFyeS10YW5vZS10ZXJrZXNhbi11cGF5YS1tZW5jYXJpLXNlbnNhc2nSAXpodHRwczovL2FtcC5rb21wYXMuY29tL21vbmV5L3JlYWQvMjAyMC8wOC8wNC8wOTA4MDA2MjYvZGlndWdhdC1wYWlsaXQtcGVydXNhaGFhbi1oYXJ5LXRhbm9lLXRlcmtlc2FuLXVwYXlhLW1lbmNhcmktc2Vuc2FzaQ?oc=5
2020-08-04 02:08:00Z
52782310897005
Bagikan Berita Ini
0 Response to "Digugat Pailit, Perusahaan Hary Tanoe: Terkesan Upaya Mencari Sensasi... - Kompas.com - KOMPAS.com"
Post a Comment